SURABAYA (RadarJatim.id) – Jelang akhir tahun, ada kabar melegakan bagi para guru non PNS (Pegawai Negeri Sipil), baik jenjang SD maupun SMP. Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan memberikan tunjangan atau insentif demi memulihkan perekonomian selama pandemi.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo mengatakan, pihaknya menginginkan kesejahteraan guru non PNS, sehingga jalannya pendidikan juga semakin baik dan tentunya mempengaruhi arah kemajuan bangsa.
Oleh karenanya, Dispendik menjanjikan bagi para guru non PNS di Surabaya mendapat insentif Rp 1 juta setiap bulan.
“Untuk guru jenjang SD-SMP non PNS mendapatkan tunjangan atau insentif sebesar Rp 1 juta setiap bulan. Guru yang mendapatkan insentif tersebut ada 2.700 orang,” kata Supomo, Jumat (16/10/2020).
Selain itu, insetif juga diberikan kepada para tenaga pengajar di TK (Taman Kanak-kanak), KB (Kelompok Bermain), TPA (Taman Penitipan Anak), hingga PPT (Pos Paud Terpadu). Bedanya, untuk golongan ini akan mendapat insentif Rp 400 ribu per orang setiap bulan.
Insentif tersebut diberikan kepada TK yang menurut penilaian pemerintah kota lebih mengedepankan nilai-nilai sosial.
“Artinya, TK yang gurunya mendapatkan insentif ialah yang pelaksanaan pembelajarannya tidak menarik biaya ke anak didik,” ungkap Supomo.
Sedangkan terhadap TK yang menetapkan pembayaran kepada peserta didik, pemkot mengambil kebijakan dengan memberikan insentif yang lebih rendah, yakni Rp 250 per bulan. “Jadi ini biar seimbang,” imbuh mantan kepala dinas sosial ini.
Menurut Supomo, perbedaan nilai insentif bukan menjadi masalah. Pasalnya, dari segi esensinya, tidak ada perbedaan. Karena, di lembaga pendidikan itu guru-gurunya juga mendapatkan gaji atau honor.
“Total anggaran yang disiapkan pemkot Surabaya selama satu tahun untuk memberikan gaji kepada guru-guru tadi ada sekitar Rp 37,4 miliar,” terangnya. (Phaksy/Red)







