SURABAYA (RadarJatim.id) – Relawan KIP Progo 5 melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kepada Bawaslu Surabaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai wali kota Surabaya untuk kampanye Paslon Eri Cahyadi-Armuji, Rabu (21/10/2020).
“Laporan saya masukkan hari ini kepada Bawaslu, Gakkumdu, juga ada tembusan kepada Gubernur Jawa Timur dan Mendagri sebagai pejabat yang ada di dalam pemerintahan yang memberikan SK kepada Risma,” kata Ketua Relawan KIP Progo 5, Rahman, saat ditemyi di kantor Bawaslu Surabaya.
Sebagai bukti, Rahman menyertakan rekaman video, link sumber berita, legal opinion, pendapat hukum dan juga beberapa foto yang menggambarkan kejadian dugaan pelanggaran itu benar-benar ada, bukan fiktif atau rekayasa.
BACA JUGA: Kampanye Daring untuk Er-Ji, Risma Sudah Izin Gubernur
Rinciannya adalah foto-foto kegiatan yang bertema “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI”, video kegiatan yang bertema “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI” dengan dimensi 1.920 x 1.080, ukuran 221 MB, durasi 1:47, diubah 16.15, 18 Oktober 2020, dan dibuat 16.49, 18 Oktober 2020.
“Bukti yang saya lampirkan merupakan fakta dugaan pelanggaran yang dilakukan Risma, Wali Kota aktif Surabaya, yang harusnya memegang teguh netralitasnya sebagai pimpinan di jajaran Pemkot,” tegasnya.
Rahman bercerita, peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 16.15-16.49 WIB. Risma muncul dalam kegiatan yang bertajuk “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI” menggunakan aplikasi Zoom.
Dalam adegan video, Risma menggiring opini, bahkan menyebut Paslon Eri-Armuji agar dipilih menjadi wali kota Surabaya pada Pilwali 9 Desember mendatang. Bahkan Risma dengan tegas melontarkan kalimat yang menegaskan Eri Cahyadi adalah orang pilihannya.
“Saya tidak ingin yang saya bangun hancur. Eric orang pilihan yang tepat dan terbaik,” tegas perempuan yang menjabat walikota surabaya itu dalam potongan video.
“Peristiwa ini tentu menciderai demokrasi dan pemilu yang jujur dan adil atau Jurdil, karena Risma sebagai wali kota aktif keberadaannya terkait dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Menurutnya, sebagai wali kota seharusnya Risma menciptakan demokrasi yang bersih dan mengedepankan netralitas agar jajaran ASN di bawahnya juga memegang teguh netralitas. Penjabat juga tidak boleh sampai memanfaatkan infrastruktur di bawahnya seperti UMKM binaan pemkot dan lain-lain.
“Risma pada perjumpaan virtual itu diduga melakukan penggiringan opini dan mengajak, bahkan menyebut nama Eri-Armuji agar dipilih,” tegasnya.
Rahman mengatakan, Risma sebagai kepala daerah terikat dengan Undang-undang Pilkada nomor 71 ayat 1, 2, dan 3. Dijelaskan, bahwa kepala daerah dilarang melakukan atau membuat kebijakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
“Maka kejadian kemarin hari minggu, ada Paslon yang diuntungkan yaitu Paslon nomor 1, dan yang dirugikan paslon nomor 2. Karena disitu Risma dengan jelas mengajak kepada audiens untuk memilih paslon nomor 1,” terangnya.
Atas fakta itu, Rahman mendorong komisioner Bawaslu Surabaya berlaku adil dan profesional dalam menindak lanjuti temuan atau laporan masyarakat. Sehingga, laporan dugaan pelanggaran Risma segera dilakukan investigasi dan penyidikan sesuai mekanisme dan tahapan pelanggaran.
“Gakkumndu kami berharap bisa melakukan penyidikan, kami menduga ada tindak pidana yang dilakukan Risma. Sebagai gambaran pernah terjadi beberapa waktu lalu kepala desa di Mojokerto mengacungkan dua jari telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman pidana, apalagi ini kepala daerah yang memiliki dampak besar, baik untuk internal ASN dan masyarakat luas,” ucapnya.
Rahman juga berharap pejabat yang berwenang di atasnya, seperti gubernur dan Mendagri bisa memberikan teguran, atau tindakan tegas sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami sebagai masyarakat ingin Pilwali berlangsung jurdil, semua mematuhi aturan yang berlaku, menjaga demokrasi sehingga menghasilkan yang terbaik dan memberi pendidikan politik yang baik, bukan malah menciderai demokrasi,” tandasnya. (Phaksy/Redaksi)







