SURABAYA (RadarJatim.id) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap komisioner KPU dan Bawaslu Surabaya di kantor Bawaslu Jatim di Jalan Tanggulangin, Kamis (21/10/2020). DKPP pun tengah menggodok hasil sidang melalui pleno untuk menetapkan putusan.
Sidang digelar dalam rangka memeriksa keterangan dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur. Sidang kode etik dihadiri 9 teradu dan pengadu dari KIPP. Seluruh teradu, 9 Teradu itu yakni 4 orang dari KPU dan 5 orang dari Bawaslu Kota Surabaya juga hadir lengkap.
Sedangkan majelis yang hadir antara lain Ketua DKPP sekaligus majelis Muhammad. Serta tiga anggota majelis yakni Eka Rahmawati, Abdul Chalik serta Rochani.
Ketua Majelis DKPP Muhammad menjelaskan, pihaknya mendengarkan dan memeriksa keterangan 9 teradu atas dugaan pelanggaran yang diadukan KIPP. Pelanggaran yang diadukan yakni terkait proses verifikasi dan administrasi bakal calon perseorangan.
“Kami sudah mengikuti proses sidang terhadap KPU dan Bawaslu Surabaya yang diadukan oleh KIPP Jawa Timur terkait dengan porses verifikasi dan administrasi bakal pasangan calon perseorangan. Selanjutnya akan kami periksa dan kaji,” ujar Muhammad, Kamis (22/10/2020).
Muhammad memaparkan, bahwa pengadu mennyampaikan adanya proses yang tidak cermat yang dilakukan oleh KPU dan ada fungsi-fungsi pengawasan yang tidak dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Surabaya.
Selanjutnya, KPU dan Bawaslu Surabaya juga sudah menjawab aduan tersebut, bahkan menghadirkan saksi dari pihak pengadu dan pihak terkait dari KPU provinsi.
“Fakta-fakta yang dari teradu sudah disampaikan untuk menjawab aduan yang diadukan. Tak hanya mendengarkan keterangan dari teradu, sidang juga menghadirkan sejumlah saksi dari pengadu dan pihak teradu,” imbuh dia.
Menurut Muhammad, usai sidang kode etik ini, pihaknya bermusyawarah dan mengambil keputusan terkait ada atau tidak adanya pelanggaran. Dan untuk hasilnya, akan sampaikan di rapat pleno.
“Kami selaku majelis segera mengkaji hasil sidang ini dan putusannya apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Kalau sidang ini selesai biasanya satu pekan dari hari ini akan masuk ke pleno. Pleno itu terdiri anggota dan ketua DKPP pusat,” tuturnya.
Jika benar nantinya ada pelanggaran, maka DKPP akan memberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran mulai dari berat, sedang dan ringan. Namun jika tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka nama baik para teradu harus dipulihkan.
“Ya kalau berat kan biasanya sanksinya pemberhentian tetap. Kalau tidak ya kita rehab, nama baiknya kita pulihkan,” tandas Muhammad.
Sebelumnya diberitakan, DKPP memanggil dan menyidang 9 penyelenggara pemilu Kota Surabaya. Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 99-PKE-DKPP/X/2020.
Kesembilan teradu dari penyelenggara pemilu itu yakni empat dari anggota KPU terdiri dari Nur Syamsi (Merangkap Ketua), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno. Sedangkan lima lainnya adalah anggota Bawaslu Surabaya yaitu Muhammad Agil Akbar (Ketua merangkap Anggota), Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat.
Selaku pihak pengadu ialah, Novli Bernado Thyssen selaku Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur. Dalam aduannya Novli mengadukan dua dugaan pokok perkara pelanggaran yang dilakukan KPU dan Bawaslu Surabaya. (Phaksy/Red)







