BANYUWANGI (RadarJatim.id)–Polresta Banyuwangi menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi terkait pengungkapan kasus jaringan peredaran narkotika, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, SIK, M.Si., MH., mengatakan, dalam operasi yang berlangsung sejak 3 hingga 5 Oktober 2024, Polresta Banyuwangi berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,1 kg.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi telah menyita 9 paket sabu-sabu. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AFA dan MI, pada 3 Oktober 2024 di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Kemudian operasi berkembang hingga berhasil menangkap dua tersangka lain, SE dan JH, yang berperan sebagai pemasok narkoba. Keduanya ditangkap pada 4 Oktober di rumah mereka, dengan barang bukti berupa 1,1 kg sabu disembunyikan di plafon rumah dan mobil tersangka.
“Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil kami sita termasuk 12 paket sabu-sabu dengan total berat 1,1 kg. Selain itu, kami juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk pengedaran, yakni 1 Unit Sepeda Motor dan 1 unit mobil Honda Brio merah dengan nopol P 1013 XM,” kata Kombes Pol Rama, Senin (21/10/2024).
Pihaknya juga menjelaskan bahwa barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Madura yang beroperasi di Surabaya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Tidak ada ruang bagi para pengedar, dan tindakan tegas akan kami ambil, termasuk jika ada oknum anggota yang terlibat,” tegas Kapolresta Banyuwangi menutup pernyataannya. (hsn)







