SURABAYA (RadarJatim.id) – Politikus Partai Kebangkitan (PKB) Surabaya, Mahfudz dengan mengatasnamakan Garda Bangsa PKB Surabaya melaporkan dugaan ujaran kebencian serta provokasi di tengah rangkaian kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Senin (30/11/2020).
Hal ini bermula adanya indikasi ujaran kebencian sekaligus fitnah yang dialamatkan kepada Calon Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin melalui pesan sosial media Whatsapp.

Mahfudz mengungkapkan, dirinya menerima pesan berantai ajakan untuk tidak memilih pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) dalam kelompok/grup Whatsapp. Yang disayangkan, pesan dalam sebuah selebaran medsos itu mengajak untuk tidak memilih calon yang menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, dalam hal ini merujuk pada pasangan MAJU (Machfud-Mujiaman). “Jangan Pilih Calon yang menghina Bu Risma”, berikut itu petikan ujaran dalam sebuah selebaran disertai foto Walikota Surabaya inkamben, Tri Rismaharini.
“Tidak pernah ada yang terjadi Pak Machfud menghina Bu Risma. Ini kan jatuhnya adalah fitnah, ujaran kebencian, dan membuat provokasi orang lain,” tegas Mahfudz saat ditemui RadarJatim.id, di Kantor DPRD Surabaya, Senin (30/11/2020).
Mahfudz menyatakan, pesan tersebut sangat menyesatkan. Padahal, hal yang sebenarnya terjadi, ujaran penghinaan Risma dilakukan oleh pihak lain, bukan dari Machfud Arifin. Ujaran yang diperkirakan menghina Risma sebenarnya terlontar dari Mat Mochtar, kader senior PDI Perjuangan yang memutuskan untuk membelot ke pasangan MAJU. Nah, Video Mat Mochtar dan sorak-sorainya ini pun sudah menjadi viral di mana-mana.
“Hancur, hancur, hancurkan Risma, hancurkan Risma sekarang juga. Hancur, hancur, hancurkan Risma, hancurkan Risma sekarang juga,” sorak Mat Mochtar dan massa dalam video tersebut.
“Jadi ini kan fitnah. Yang dihina siapa, tapi yang dituduhkan hina ke siapa? Jadi indikasi penghinaan dari Mat Mochtar yang notabene dulu dia merupakan pendukung setia bu Risma (beberapa tahun lalu). Tapi baru-baru ini mereka mengalihkan dukungan ke MAJU,” tandas Anggota Komisi B DPRD Surabaya ini.
Selanjutnya, Wakil Ketua FPKB DPRD Surabaya ini pun melaporkan pesan tersebut ke Bawaslu Surabaya, Senin pukul 11.00 WIB dengan dugaan ujaran kebencian, fitnah, dan provokasi dalam kampanye. Dia melaporkan pihak yang terakhir kali mengirim pesan tersebut yaitu atas nama, Teguh Prihandoko, mantan Dirut Rumah Potong Hewan Surabaya.
Adapun bukti yang disertakan ialah tangkapan layar (Screencapture) dari selebaran berisikan ujaran kebencian dari grup Whatsapp SOS (Surabaya Oh Surabaya) yang dikirimkan Teguh Prihandoko pada Sabtu (28 November 2020) pukul 19.04 WIB.
“Sudah kami sertakan barang buktinya, bahkan yang di ponsel belum terhapus. Pihak terlapornya Pak Teguh,” tuturnya.
Terkait tuntutan atas laporan ini, Mahfudz berharap ada tindaklanjut tegas ataupun sanksi yang diberikan kepada terlapor. Pasalnya, pesan yang disebarkan sudah bisa masuk dalam pelanggaran hukum, yakni ujaran kebencian.
“Kalau lihat ini mestinya sudah masuk sebagai ujaran kebencian dan bisa saja sanksi penjara. Tapi kita lihat nanti prosesnya dan pembuktiannya,” tutup dia.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Penindakan dan Pelanggar Usman mengatakan bahwa laporan dari Mahfudz sudah masuk ke pihaknya. Saat ini laporan tersebut masih dikaji untuk kemudian ditentukan apakah sudah memenuhi persyaratan formil atau materil.
“Sudah kami terima, kami segera mengkaji kembali dan selanjutnya memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” sebutnya. (Phaksy/Red)







