• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tidak Hanya Pungli, Mantan Kades Sidokepung Juga Dilaporkan Dugaan Penggelapan Berkas PTSL

by Radar Jatim
28 Desember 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Tidak Hanya Pungli, Mantan Kades Sidokepung Juga Dilaporkan Dugaan Penggelapan Berkas PTSL

Suhartoyo bersama Hj. Elly Wahyuningtiyas, SH, M.Psi saat keluar dari ruang Satreskrim Polresta Sidoarjo pada hari Selasa (24/12/2024) lalu.

286
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Laporan terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran tahun 2023 lalu masih mandek di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo.

Tidak hanya soal pungli PTSL saja yang dilaporkan Hj. Elly Wahyuningtiyas, SH, M.Psi bersama warga lainnya ke Polresta Sidoarjo pada tanggal 05 Januari 2024 lalu.

Namun, mereka juga melaporakan Pemerintah Desa (Pemdes) Sidokepung terkait adanya dugaan penggelapan dokumen masyarakat, menghalang-halangi program prioritas pemerintah, penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik masyarakat dan wanprestasi Pemerintah Desa (Pemdes) Sidokepung.

Suhartoyo, salah satu warga Desa Sidokepung mengatakan bahwa pihaknya melaporkan ES, mantan Kepala Desa (Kades) Sidokepung ke Polresta Sidoarjo atas dugaan melakukan penggelapan berkas PTSL miliknya bersama 94 orang lainnya.

“Sehingga berkas tersebut tidak bisa dikirim panitia PTSL Desa Sidokepung ke BPN (Badan Pertanahan Nasional, red) Sidoarjo,” kata Suhartoyo kepada awak media, Jum’at (27/12/2024).

Ia menduga bahwa ES yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo itu, dengan sengaja menyimpan 95 berkas PTSL warga Sidokepung agar tidak bisa diproses oleh BPN Sidoarjo.

Kejadian itu baru diketahui, ketika Es mengembalikan berkas dan uang biaya PTSL milik 95 orang warga ke sekretariat, sebelum ES mengundurkan diri sebagai Kades Sidokepung untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sidoarjo.

“Berkas (PTSL, red) milik saya disimpan oleh Bu Kades. Dan, tidak ditandatangani sehingga tidak bisa dikirim oleh panitia PTSL Sidokepung pada saat itu ke Kantor BPN (Sidoarjo, red),” terangnya.

Dijelaskan oleh Suhartoyo bahwa berkas persyaratan pengajuan PTSL dari 95 warga itu sengaja disimpan dan tidak ditandatangani oleh ES, karena sering sering bertentangan dengan kebijakan-kebijakan ES saat menjabat sebagai Kades Sidokepung.

“Menurut jawaban panitia PTSL Sidokepung bahwasannya berkas milik saya dan 94 warga lainnya dibawa Bu Kades dan tidak dikirim ke BPN, karena saya dan 94 warga yang lain dianggap tidak sejalan dengan kebijakan Bu Kades,” jelasnya.

Ia mengaku bahwa pada saat itu, dirinya bersama 94 warga lainnya pada awalnya menolak untuk mengurus akta perolehan hak ke notaris, karena program PTSL tidak mewajibkan pemohon untuk mengurus akta perolehan hak dari notaris.

“Mungkin itu yang membuat berkas PTSL kami tidak dikirim ke BPN,” pungkasnya.

Penggelapan dalam jabatan adalah bentuk tindakan korupsi dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap dan lain-lain.

Adapun, ketentuan terkait pidana korupsi penggelapan dalam jabatan diatur dalam pasal 8, pasal 9 serta pasal 10 huruf a, huruf b dan huruf c Undang Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001.

Tindak pidana korupsi terkait penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 memiliki unsur-unsur sebagai berikut : pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan dalam menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu.

Bagi mereka yang melanggar pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 akan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta. (mams)

Related Posts

Pengajian Isra’ Mi’raj di Masjid Baitul Amin Kedanyang, KH Zainal Abidin: Jadikan Salat sebagai Solusi Problem Kehidupan

Pengajian Isra’ Mi’raj di Masjid Baitul Amin Kedanyang, KH Zainal Abidin: Jadikan Salat sebagai Solusi Problem Kehidupan

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) - Panitia Peringatan...

Driver Taksi Online Meninggal Saat Hendak Antar Jamaah Umrah di Perum Citra Garden Sidokepung Buduran Sidoarjo, Ini Kronologinya

Driver Taksi Online Meninggal Saat Hendak Antar Jamaah Umrah di Perum Citra Garden Sidokepung Buduran Sidoarjo, Ini Kronologinya

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

SAKIT: Driver taksi online meninggal...

Bekali Siswa Hadapi Peluang Karier, SMAMIO Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia

Bekali Siswa Hadapi Peluang Karier, SMAMIO Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- SMA Muhammadiyah...

Load More
Next Post
Tasyakuran di DPC PDIP Surabaya Memanas, Armuji Merasa Ditelikung

Tasyakuran di DPC PDIP Surabaya Memanas, Armuji Merasa Ditelikung

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In