SIDOARJO (RadarJatim.id) – Akhir tahun 2024 lalu, sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sidoarjo terjerat masalah hukum hingga beberapa diantaranya sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Beberapa oknum Kades terjerat hukum dengan kasus yang berbeda-beda, mulai dari pungutan liar (pungli) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penyalahgunaan aset desa.
Seperti halnya yang menimpa dua orang oknum Kades di Kecamatan Taman, yaitu Kades Gilang berinisiat S dan Kades Trosobo inisial HA yang ditahan oleh Kejari Sidoarjo atas dugaan melakukan pungli PTSL yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah.
Kemudian Kades Tambak Sawah, Kecamatan Waru berinisial IF yang ditahan oleh Kejari Sidoarjo atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan rusunawa hingga merugikan negara Rp 9,7 Milyar.
Probo Agus, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo mengatakan bahwa pihaknya sudah berulangkali mengingatkan kepada semua Kades agar tidak bermain-main dengan aset desa maupun melakukan pungli pada masyarakat.
“Sudah berulangkali kali kami ingatkan, baik melalui pertemuan langsung ataupun surat edaran untuk mematuhi ketentuan,” kata Probo saat dimintai keterangan oleh awak media, Kamis (02/01/2025).
Dijelaskan oleh Probo bahwa aturannya sudah jelas dalam memanfaatkan aset desa. Begitu juga dengan program PTSL yang biaya pembuatan sudah ditentukan sebesar Rp 150 ribu perbidang.
Para Kades seharusnya tidak menarik biaya apapun diluar ketentuan, apalagi sudah banyak Kades yang terjerat masalah hukum akibat melakukan pungli dalam program PTSL.
“Kami juga ingatkan agar tidak menarik biaya apapun yang diluar ketentuan,” jelasnya.
Menurut Probo bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sudah menyediakan berbagai saluran konsultasi yang berkaitan dengan aset desa ataupun Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) melalui Klinik Bumdes dan Klinik Siskeudes.
“Itu sudah sering dilakukan, baik dari Camat maupun Kades itu sendiri,” pungkasnya. (mams)







