KEDIRI (RadarJatim.id) — Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur siap mematuhi kebijakan Pemerintah Pusat tentang efisiensi anggaran. Hal itu dilakukan berkaitan dengan kebijakan Pemerintah untuk mencapai hasil yang maksimal dengan menggunakan sumber daya yang minimal.
“Kita tetap bisa menjalankan kegiatan dengan bentuk yang berbeda dan disesuaikan dengan efisiensi anggaran. Tentu kami akan mematuhi hal tersebut,” ujar Kepala Bappeda Kota Kediri, Chevy Ning Suyudi, Senin (10/2/2025).
Hal ini direalisasikan Bappeda bersama Inspektorat dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah. Forum yang dihelat di salah satu hotel di kota Kediri ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan menambah wawasan para penyusun program di tiap OPD dalam penyusunan Renstra Tahun 2025-2029.
“Fokus utama kegiatan ialah memberikan pemahaman mendalam mengenai penyusunan dokumen perencanaan yang akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
Melalui Bimtek ini, katanya, para peserta dibekali materi langsung oleh narasumber dari KemenpanRB dan Bappenas.
“Awal tahun 2025 ini kita akan menyusun Renstra sebagai salah satu bentuk perwujudan kelanjutan dari RPJM yang akan kita buat berdasarkan penjabaran visi misi Wali Kota Kediri dan Wakil Wali Kota Kediri terpilih. Kolaborasi ini merupakan upaya untuk menyusun rencana kegiatan pembangunan di Kota Kediri lima tahun ke depan,” ucapnya.
Ia berharap, penyusunan Renstra bisa menjadi salah satu penjabaran dan mendukung pemenuhan tujuan dalam RPJMD, sehingga kegiatan OPD bisa dilaksanakan dengan baik. Kegiatan ini diharapkan pula bisa menjadi momentum penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan akuntabel.
“Perencanaan yang matang dan pengukuran kinerja yang transparan sangat penting untuk mencapai target pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan sama, Inspektur Kota Kediri Muklis Isnaini, mengatakan, agenda ini memiliki peran penting untuk memastikan bahwa kegiatan perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara sistematis, terukur, akuntabel. Apalagi, hal ini selaras dengan visi misi dan sasaran pembangunan daerah.
“Inspektorat sebagai aparat pengawas intern pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan review atas dokumen Renstra guna menjamin penyusunan Renstra sesuai ketentuan yang berlaku dan risiko yang dapat menghambat pencapaian strategis daerah telah diidentifikasi dengan baik,” ujanya.
Ia mengemukakan, kegiatan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya perencanaan yang tidak akurat, tumpang tindih program atau terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, Inspektorat dari sisi pengawasan bertugas untuk memastikan setiap tahapan dalam penyusunan Renstra dilakukan sesuai dengan prinsip efektifitas, efisiensi dan transparansi.
“Kami juga berharap dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang kuat, maka pembangunan di Kota Kediri dapat berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” katanya. (rul)







