SIDOARJO (RadarJatim.id) – Munculnya Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo Nomor 900.1.12.1/1879/438.6.2/2025 tetang efisiensi belanja anggaran tahun 2025 menjadi sorotan publik Sidoarjo.
Pasalnya, SE yang ditandatangani Fenny Apridawati selaku Sekdakab Sidoarjo tidak memuat efisiensi terhadap pemberian dana hibah, terutama hibah kepada instansi vertikal.
Didalam poin 6 (enam) Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota harus lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada kementrian/lembaga.
Sementara itu, dalam APBD Sidoarjo tahun 2025 ini ada beberapa lembaga atau instansi vertikal yang mendapatkan dana hibah cukup besar. Seperti Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo yang mendapatkan dana hibah sekitar Rp 40 Milyar, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo sekitar Rp 780 juta dan beberapa instansi vertikal lainnya dari APBD Sidoarjo 2025.
Dr. Jamil, SH, MH, salah satu Praktisi Hukum Sidoarjo mengatakan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam mengimplementasikan atau melaksanakan Inpres Nomor 1 tahun 2025 harus mengedepankan asas umum sebagai pemerintah yang baik.
Diakui oleh Jamil bahwa Pemkab Sidoarjo memiliki kewenangan dalam mengalokasikan atau memberikan dana hibah kepada instansi vertikal melalui APBD. Namun, Pemkab Sidoarjo juga harus mempertimbangkan semangat pemerintah pusat dalam melakukan efisieansi anggaran. Apalagi sudah terbit Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
“Pemerintah daerah harus mempertimbangkan banyak hal. Terutama dalam hukum itu adalah istilah asas-asas umum pemerintah yang baik, diantaranya kecermatan, keadilan, transparansi. Itu yang perlu dipertimbangkan, dalam semua kebijakan yang dikeluarkan,” kata Jamil, Selasa (18/02/2025).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya itu mempertanyakan alasan Pemkab Sidoarjo yang tidak melakukan evaluasi atau tetap memberikan dana hibah dalam jumlah besar kepada instansi vertikal pada APBD 2025 ini. Sebab instansi vertikal sudah mendapatkan anggaran melalui APBN.
“Progam alokasi hibah yang tidak terkena dampak efisiensi dalam SE Sekdakab Sidoarjo harus ada alasan yang bisa diterima oleh rasio kita. Apalagi, faktanya masih banyak jalan rusak, ruang kelas rusak, bencana banjir di musim hujan akibat pendangkalan sungai. Yang tentunya, itu langsung berdampak pada masyarakat,” terangnya.
Lulusan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang itu menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo seyogyanya memberikan porsi anggaran untuk hal yang subtansi dan langsung berdampak kepada masyarakat ditengah-tengah kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran.
“Apabila porsi anggaran untuk hal yang subtansi dan langsung berdampak kepada masyarakat, seperti perbaikan jalan, normalisasi sungai, perbaikan sekolah dan lain-lain sudah terpenuhi. Bolehlah Pemkab Sidoarjo mengalokasikan anggaran hibah untuk instansi vertikal yang porposional. Meskipun pemberian hibah itu tidak melanggar aturan ya! Tetapi kebijakan Pemkab Sidoarjo harus memenuhi rasa keadilan masyarakat dan asas kemanfaatan,” terangnya. (mams)







