SIDOARJO (RadarJatim.id) – Sejak awal tahun 2024 lalu, dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran tahun 2023 dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo.
Selain melaporkan adanya dugaan pungli PTSL, sebanyak 95 warga yang menjadi korban melaporkan ES selaku mantan Kepala Desa (Kades) Sidokepung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Namun hingga Mei 2025 ini, perkara yang ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polresta Sidoarjo itu masih dalam tahap penyelidikan.
Meskipun para pihak, baik pelapor, terlapor dan saksi-saksi sudah pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo. Akan tetapi, hingga kini statusnya belum juga naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Untuk itu, beberapa orang warga Desa Sidokepung mendatangi Markas Polresta Sidoarjo untuk mengantarkan surat audiensi yang ditujukan kepada Kepala Polresta (Kapolresta) Sidoarjo.
“Tadi, kami mengantarkan surat permohonan audensi dengan Bapak Kapolresta Sidoarjo,” kata Tasmun, salah satu warga Desa Sidokepung saat keluar dari Mapolresta Sidoarjo, Kamis (22/05/2025).
Dikatakan oleh Tasmun bahwa salah satu isi dalam surat audiensi itu adalah terkait lambannya penanganan dugaan pungli PTSL Sidokepung yang mereka laporkan pada 05 Januari 2024 lalu.
Sebab, di beberapa kasus dugaan pungli PTSL di Kabupaten Sidoarjo, seperti di Desa Trosobo dan Gilang, Kecamatan Taman berjalan dengan baik. Bahkan sudah masuk dalam ranah persidangan di Pengadilan Tipidkor Surabaya.
“Fakta atau kejadiannya sama, setiap warga pemohon program PTSL disuruh menyediakan patok dan materai secara mandiri. Meskipun, mereka sudah dikenakan biaya Rp 150 ribu,” katanya.
Untuk itu, warga berharap agar Kapolresta Sidoarjo berkenan menemui mereka yang menjadi korban dugaan pungli program PTSL Sidokepung pada Selasa (27/05/2025) nanti, agar ada kepastian hukum terhadap kasus yang mereka laporkan.
“Semoga, Bapak Kapolresta Sidoarjo berkenan meluangkan waktu untuk menemui kami pada Selasa (27/05/2025) nanti,” tambah Sulis, warga Sidokepung lainnya yang ikut mengantarkan surat permohonan audiensi ke Mapolresta Sidoarjo. (mams)







