• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Muncul Dugaan Intervensi Pungli PTSL, Dr Jamil: Penegak Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Intervensi di Luar Jalur Prosedur

by Radar Jatim
16 Juni 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Muncul Dugaan Intervensi Pungli PTSL, Dr Jamil: Penegak Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Intervensi di Luar Jalur Prosedur

Dr. Jamil, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.

121
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Adanya dugaan intervensi yang tidak menginginkan Kabupaten Sidoarjo bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nipotisme (KKN) menyeruak di tengah-tengah masyarakat.

Bahkan dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 lalu, bupati Sidoarjo diminta lebih serius membuktikan komitmennya pemerintahan yang bersih.

Fraksi PKB DPRD Sidoarjo melalui juru bicaranya, H. Rojik meminta penjelasan kepada Bupati Subandi terkait maraknya kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di desa-desa di Kabupaten Sidoarjo.

“Diantaranya Desa Trosobo (Kecamatan Taman, Red), Banjarkemantren-Buduran dan Sidokepung-Buduran, proses hukumnya sampai saat ini belum selesai. Karena adanya dugaan intervensi dari pihak-pihak yang tidak menginginkan Kabupaten Sidoarjo bersih dari korupsi, kolusi dan nipotisme,” kata H. Rojik saat membacakan PU Fraksi PKB diruang paripurna DPRD Sidoarjo pada Selasa (10/06/2025) lalu.

Adanya dugaan intervensi dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sidoarjo sudah malah menjadi desas-desus ditengah-tengah masyarakat. Bahkan para pejabat, mulai dari Kepala Desa (Kades) bisa berbuat seenaknya dalam mengelola anggaran yang berasal dari pemerintah. Karena mereka sudah mendapatkan ‘jaminan’ dari ’orang kuat’ akan dibebaskan dari jerat hukum, apabila mereka terjaring atau tertangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sidoarjo.

Dr. Jamil, SH, MH, salah satu Ahli Hukum Administrasi Negara asal Sidoarjo menyampaikan proses penegakan hukum sudah ada intrumennya, yaitu berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur rumusan deliknya/hukum materiil dan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penegakkannya/hukum formil/hukum acara, Senin (16/06/2025).

“Para penegak hukum cukup menjadikan peraturan perundang-undangan tersebut sebagai landasan dalam menegakkan hukum,” sampainya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya itu menjelaskan bahwa intervensi dalam penegakkan hukum bukannya tidak boleh, tetapi mengintervensi penegakan hukum ada tempatnya. Yaitu di pengadilan melalui pembuktian dan kesaksian.

Dijelaskan oleh Dr. Jamil bahwa seseorang yang merasa memiliki pengetahuan atas suatu perkara dapat menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan resmi atau dapat pula mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan/amicus curiae.

“Keduanya (saksi dan sahabat pengadilan, red) dapat dibenarkan dalam rangka mengintervensi hakim dalam memutus suatu perkara. Artinya,  proses peradilan atau penegakan hukum diintervensi tidak apa-apa, asalkan melalui jalur-jalur resmi,” jelasnya.

Penegak hukum tidak boleh tunduk pada intervensi diluar jalur prosedur hukum yang sudah diatur, agar keadilan dalam penegakan hukum dapat diwujudkan/trial for justice.

Sedangkan terkait dengan isu intervensi atas penegakan hukum dalam kasus PTSL, sebagaimana dengan lugas diungkapkan oleh Fraksi PKB DPRD Sidoarjo dalam sidang paripurna pada Selasa (10/06/2025) lalu.

Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo menerangkan bahwa penegak hukum atau dalam hal ini polisi sebagai pintu gerbang pertama dalam penegakan hukum pidana tidak boleh larut dengan orkrestasi politik dari luar.

“Jalankan saja proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara yang ada. Lembaga kopolisian sengaja dibikin tidak bersifat struktural dengan Pemerintah Daerah (Pemda, red) tetapi hanya bersifat koordinatif, tujuannya agar Pemda atau kepala daerah tidak mudah mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian,” terangnya.

Progres penegakan hukum atas kasus PTSL itu sangat ditunggu masyarakat untuk menepis isu adanya intervensi. “Penyakit utama negeri ini adalah tindak pidana korupsi. Dan, polisi adalah salah satu lembaga yang dapat menjadi tumpuhan dan harapan negeri, termasuk daerah untuk bangkit,” tambahnya. (mams)

Related Posts

Kades se Sidoarjo Digembleng Secara Militer Agar Jadi Pemimpin Berintegritas

Kades se Sidoarjo Digembleng Secara Militer Agar Jadi Pemimpin Berintegritas

by Radar Jatim
4 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Seluruh Kepala...

Dua Kali Dihentikan Penyelidikan Dugaan Perkara Perampasan Obyek Fidusia, Advokat Hasran: Ada Apa

Dua Kali Dihentikan Penyelidikan Dugaan Perkara Perampasan Obyek Fidusia, Advokat Hasran: Ada Apa

by Radar Jatim
4 Desember 2025
0

Dua kali dihentikan tahap penyelidikan...

Bawaslu Ketemu Komisi A DPRD Sidoarjo, Bahas Pendidikan Demokrasi Berkelanjutan Hingga Pilkades Serentak

Bawaslu Ketemu Komisi A DPRD Sidoarjo, Bahas Pendidikan Demokrasi Berkelanjutan Hingga Pilkades Serentak

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Pengawas...

Load More
Next Post
Siswa SD Al Falah Darussalam Dilatih Berjiwa Kompetisi Sejak Dini

Siswa SD Al Falah Darussalam Dilatih Berjiwa Kompetisi Sejak Dini

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In