GRESIK (RadarJatim.id) — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik mengundang perusahaan pemilik kendaraan berat untuk mendeklarasikan penegakan jam operasional angkutan barang demi keselamatan warga dan kelancaran aktivitas sehari-hari. Itu dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat yang sering terganggu lalu-lalang arus kendaraan berat (truk) pada jam-jam sibuk, seperti pada jam keberangkatan dan kepulangan sekolah atau kerja.
Bertempat di Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/9/2025), deklarasi itu dihadiri Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua DPRD Syahrul Munir, Kapolres Gresik AKBP Richard Rovan Mahenu, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Gresik Yanuar Utomo, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Gresik, serta jajaran OPD teknis, seperti Dishub dan Satpol PP.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Aturan ini mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, hingga penindakan pelanggaran. Khusus pelarangan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), Pasal 134 ayat (2) menegaskan adanya ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.
Bupati Yani menegaskan, Gresik sebagai “surga investasi” harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat. Karena itu, ia berharap adanya kesadaran dari pihak perusahaan pemilik angkutan barang.
“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan para sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” ujar Bupati Yani.
Data menunjukkan lonjakan pelanggaran pada Juli–Agustus 2025, lebih dari 166 kendaraan ditilang, sementara setiap hari sekitar 200 kendaraan diarahkan agar mengikuti jalur yang benar. Penindakan dilaksanakan bersama Polres Gresik, guna menegakkan jam operasional sesuai Perda.
Kapolres Gresik AKBP Richard Rovan Mahenu menambahkan, pelanggaran jam operasional angkutan barang menjadi atensi masyarakat. Tercatat, ratusan pengaduan yang masuk tiap bulannya di Polres Gresik, terkait masalah jam operasional angkutan barang.
“Hari ini kami berbicara atas aspirasi warga. Penindakan akan konsisten, tetapi kami juga berharap perusahaan melakukan screening sopir agar lebih patuh aturan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kajari Gresik Yanuar Utomo menekankan, bahwa penindakan adalah opsi terakhir. Namun, ia yakin, setelah deklarasi ini para sopir kendaraan berat bisa lebih patuh kala beroperasi di Kabupaten Gresik.
“Saya yakin setelah deklarasi ini, pelanggaran bisa diminimalisasi. Mari kita semua patuhi jam operasional,” ujarnya.
Dari temuan di lapangan, banyak hal yang menjadi penyebab sopir angkutan barang melakukan pelanggaran. Mereka melanggar di antaranya karena tidak tahu rambu atau sekadar mengejar efisiensi dengan mengikuti Google Maps. Hal ini tentunya menjadi perhatian mengingat investasi yang terus meningkat, sehingga aktivitas logistik di Gresik akan semakin padat. Karena itu, perusahaan, terutama galian C, diimbau untuk lebih disiplin agar iklim usaha tetap sehat tanpa mengorbankan keselamatan warga.
Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Kepatuhan Jam Larangan Operasional Angkutan Barang, Galian C, dan Batu Bara. Isinya menegaskan empat poin utama:
- Menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik.
- Berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang: pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
- Memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab.
- Siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar. (sto)







