GRESIK (RadarJatim.id) — Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik dan para Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Gresik, menggelar silaturahmi untuk mendiskusikan isu-isu ketenagakerjaan di salah satu rumah makan di Gresik, Minggu (23/3/2025).
Acara yang dihadiri sekitar 60 peserta ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, kepolisian, pengusaha, dan para pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Gresik.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Asluchul Alif, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf. Ahmad Saleh Rahanar, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik Zainul Arifin, serta perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik.
Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, memaparkan perkembangan terkait Posko Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga kini, katanya, lima perusahaan telah melaporkan pembayaran THR. Selain itu, ia juga menyampaikan, bahwa 26 kasus ketenagakerjaan telah masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dengan 11 kasus telah diselesaikan dan 15 kasus masih dalam proses penanganan
Ketua Apindo Gresik, Marvin Alfan Wahyudin, menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pekerja dan pengusaha untuk menjaga kondusivitas hubungan industrial di Gresik. Ia juga menyoroti bahwa di Gresik terdapat serikat pekerja yang cukup banyak, namun tetap mampu menjaga stabilitas hubungan antara pekerja dan pengusaha.
Sementara Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengapresiasi kondusivitas hubungan industrial di Gresik. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara serikat pekerja dan kepolisian agar setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
Di tempat yang sama, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam mendukung Unit Reaksi Cepat (URC) untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan. Ia berharap, program ini dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan di sektor ketenagakerjaan, termasuk perusahaan yang belum menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Sektoral Minimum Kabupaten (UMSK).
Presidium Sekber Gresik, Agus Salim, menyampaikan harapan agar pemerintah lebih tegas dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan, terutama terkait penerapan UMK dan UMSK. Sedangkan anggota Komisi IV DPRD Gresik, Imam Syaifudin, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat di Gresik.
Acara ditutup dengan buka puasa bersama dan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan solidaritas antara pemerintah, polisi, pengusaha, dan pekerja di Gresik. Diharapkan, kegiatan ini semakin memperkuat sinergi dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Gresik. (sto)