KEDIRI (RadarJatim.id) — Sebuah video sempat viral di media sosial Instagram beberapa hari lalu. Di video yang beredar, nampak ribuan karyawan dari PT Gudang Garam Tbk mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tengah berpamitan kepada para buruh yang masih bekerja.
Beredarnya video tersebut langsung memantik pertanyaan publik terkait kondisi salah satu pabrik rokok terbesar di Indonesia yang berpusat di Kediri, Jawa Timur ini.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kediri, Agung Susanto menegaskan, pihaknya belum menemukan adanya anggota serikat yang terdampak akibat PHK sebagaimana ditayangkan dalam video. Meski begitu, berdasarkan penelusurannya, PHK memang benar terjadi di divisi sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM), namun bukan di wilayah Kediri.
“Dari informasi yang kami terima, memang ada pensiun dini yang berjalan sekitar bulan Agustus lalu. Gudang Garam itu perusahaan besar, anak perusahaannya banyak dan punya badan hukum sendiri-sendiri,” jelas Agung, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Agung menegaskan, dari hasil pengecekan ke sejumlah unit usaha Gudang Garam, seperti Surya Zig-zag dan Surya Pamenang, tidak ditemukan adanya masalah PHK massal. Terlebih KSPSI juga memiliki pengurus unit kerja (PUK) yang selalu berkoordinasi dengan tiap pekerja buruh di bawah naungan KSPSI wilayah Kabupaten Kediri.
“Tidak ada masalah di unit mereka (Surya Zig-zag dan Surya Pamenang, Red),” imbuhnya.
Menurut Agung, informasi yang beredar, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di Gudang Garam dikarenakan dampak efisiensi, khususnya di divisi SKT dan SKM. Pihak KSPSI Kediri, lanjut Agung, tetap membuka ruang advokasi bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi perusahaan. Juga termasuk kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
“Tolong disosialisasikan, apabila ada pekerja yang haknya dikebiri perusahaan, mereka dipersilakan mengadu ke kami. Nanti kami bantu advokasi. Tapi sejauh ini, untuk anggota kami, alhamdulillah belum ada yang terkena PHK,” ucapnya.
Meski demikian, Agung menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan, apakah seluruh hak-hak pekerja yang mengambil pensiun dini sudah terpenuhi atau belum.
“Kami belum cek langsung, karena memang bukan anggota kami yang terdampak (PHK massal). Kalau ada laporan, tentu akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Video viral yang beredar di media sosial itu, memperlihatkan kerumunan pekerja dan dikaitkan dengan PHK massal Gudang Garam. Namun, lokasi perekaman video itu sendiri belum dapat diketahui secara pasti. Dengan kondisi tersebut, KSPSI Kediri tetap memantau perkembangan isu ini dan siap bergerak jika ada pekerja yang haknya dirugikan.
“Kalau ada pelanggaran hak, kami pasti advokasi. Namun sejauh ini, belum ada laporan dari anggota kami yang menjadi korban,” pungkas Agung.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, saat dikonfirmasi menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih berusaha berkoordinasi dengan manajemen Gudang Garam. Terlebih dalam kasus beredarnya video viral tersebut yang berujung menimbulkan pertanyaan publik terkait kebenarannya.
“Kami masih konfirmasi ke manajemen Gudang Garam tentang video tersebut (benar atau tidak), dan kondisi ketenagakerjaan di Gudang Garam bagaimana. Nanti kalau sudah ada perkembangan, saya kabari,” ujarnya. (rul)







