SIDOARJO (RadarJatim.id) – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Sidoarjo berhasil mengungkap pelaku pembunuhan ARR (15 tahun) yang terjadi di parit sawah, Dusun Karangploso, Desa Gelang-Kecamatan Tulangan beberapa waktu lalu.
Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Sumardji mengatakan, modus tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung yang dililitkan.
Tersangka yang berniat mengambil handphone (HP) itu, menekan dada korban dengan kaki hingga mati lemas yang kemudian membuang mayat korban ke parit sawah.
”Tersangka yang ditangkap berinisial MH (26 tahun) dan MBK (21 tahun). Keduanya warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu,” kata Kombespol Sumardji saat jumpa pers di halaman Mapolresta Sidoarjo, Senin (15/03/2021).
Diungkapkan, berdasarkan keterangan dari keluarga korban, kedua tersangka adalah tetangganya sendiri, sehingga pihak keluarga sempat tidak percaya kalau mereka pelakunya.
Masih menurut Sumardji, pihak keluarga korban menuntut agar tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menekankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apapun kepada orang lain.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita, yaitu satu unit Daihatsu Granmax Nomor Polisi L 9791 W warna hitam,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersangka, anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu unit handpone merk OPPO A-31 warna hitam, satu unit sepeda motor honda Beat Warna Biru kombinasi putih Nomor Polisi W 3185 WV.
Satu buah sarung warna coklat kombinasi hitam, satu buah jaket warna ungu kombinasi hijau, satu buah celana pendek warna merah, satu buah baju warna merah dan satu buah celana dalam warna krem.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP yang acaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati. (mam)







