SIDOARJO (RadarJatim.id) – Upaya membongkar dugaan korupsi di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, memasuki babak baru.
Setelah berbulan-bulan diperjuangkan warga, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) kini resmi memperdalam penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan aset desa dan Bantuan Keuangan (BK) yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Trosobo, HA, serta seorang oknum anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA.
Warga Desa Trosobo, Tantri Sanjaya, yang menjadi pelapor sekaligus pengawal utama kasus ini, menegaskan bahwa ia telah menerima perkembangan terbaru dari penyidik.
“Perkara itu masih terus berlanjut, Mas. Senin (1/12) kemarin saya menerima surat pemberitahuan dari Ditreskrimsus Polda Jatim terkait perkembangan pengaduan saya,” ujar Tantri saat ditemui Jumat (5/12).
Dalam surat tersebut, Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menyampaikan bahwa penyidik mulai mengumpulkan dokumen dan keterangan sebagai bagian dari penyelidikan awal.
Tantri menyebut fokus pendalaman berada pada dugaan korupsi dana BK tahun anggaran 2021–2022 untuk pembangunan tanah kas desa yang kini menjadi lokasi BUMDes “Wahana Wisata Edukasi Tirta Banyu Bening”.
“Isi suratnya jelas, bahwa penyidik sudah mulai mengumpulkan dokumen dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan serta penyalahgunaan aset desa itu,” tegasnya.
Ia memastikan tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.
Konfirmasi serupa disampaikan oleh salah satu penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim yang tidak ingin disebut namanya. Ia membenarkan bahwa proses penyelidikan tengah digiatkan.
“Masih terus lanjut. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan tambahan,” ungkapnya singkat.
Diketahui, Tantri melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 30 Juni 2025. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus pada 17 Juli 2025 melalui surat bernomor B/ND-565/VII/RES.7.4/2025/Ditreskrimum. Tantri juga telah dimintai keterangan sebagai pelapor pada 8 September 2025, sekaligus menyerahkan bukti dugaan penyimpangan.
Dengan adanya perkembangan terbaru ini, ia berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan. Ia menegaskan, warga Desa Trosobo berhak mendapatkan kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan dana publik yang terjadi.
“Harapan saya sederhana, proses hukum berjalan bersih dan tegas. Masyarakat Trosobo menunggu kejelasan, dan mereka berhak mendapatkannya,” pungkasnya. (RJ)






