SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dugaan politisasi anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sidoarjo kini tak lagi sebatas isu. Kasus yang menyeret SA, salah satu oknum anggota DPRD Sidoarjo, resmi bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan warga ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Laporan tersebut dilayangkan oleh warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Tantri Sanjaya, melalui surat pengaduan masyarakat (dumas) yang dikirimkan ke Polda Jatim pada Kamis (18/12).
Langkah hukum itu ditempuh karena Sanjaya menilai aktivitas yang dilakukan SA telah mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, dengan memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan politik pribadi.“Saya sudah melayangkan dumas ke Polda Jatim. Ada lima poin penting yang saya adukan, seperti yang saya sampaikan minggu lalu,” ujar Sanjaya saat ditemui Radar Jatim, Jumat (19/12).
Sanjaya menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pembagian berbagai barang kepada konstituen SA yang diduga bersumber dari anggaran pokir DPRD Sidoarjo. Barang-barang itu antara lain ayam petelur, alat elektronik, baju seragam, sarung, hingga songkok.
Menurutnya, pembagian tersebut sarat muatan politik karena dilakukan di tempat-tempat yang semestinya steril dari aktivitas politik.
“Pembagian ini jelas untuk kepentingan politiknya. Apalagi dilakukan di sekolah dan masjid, yang notabene merupakan lokasi terlarang untuk kegiatan politik,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik serupa bukan baru terjadi sekali, melainkan telah berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak boleh terus dibiarkan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Anggaran negara tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik pribadi atau golongan,” imbuhnya.
Sanjaya juga memastikan bahwa seluruh bukti pendukung telah disertakan dalam dumas yang diserahkan ke Polda Jatim. Bukti tersebut meliputi dokumentasi kegiatan hingga keterangan pendukung lainnya.
Selain melaporkan dugaan baru, Sanjaya turut menanyakan perkembangan laporan serupa yang pernah ia ajukan pada 30 Juni 2025 lalu.
“Saya berharap Polda Jatim bisa menindaklanjuti semua laporan ini secara transparan dan profesional,” katanya.
Sementara itu, SA tidak menampik bahwa kegiatan pembagian tersebut memang bersumber dari anggaran pokir DPRD Sidoarjo. Namun, ia membantah telah melakukan pelanggaran.
“Benar mas, itu kegiatan dari pokir saya. Tempat kegiatannya memang di masjid dan di madrasah, dan menurut saya tidak ada yang salah. Saya faham aturan dan regulasi,” ujar SA saat dikonfirmasi sebelumnya.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum, seiring sorotan publik terhadap transparansi dan penggunaan anggaran pokir DPRD di Sidoarjo. (RJ/Red)







