SIDOARJO (RadarJatim.id) – Musyawarah Desa (Musdes) Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang digelar Rabu (21/1) malam, tak hanya menjadi ajang penyampaian laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun buku 2025. Forum resmi desa itu juga diwarnai aksi walk out Pengawas BUMDes yang menilai terdapat kejanggalan dalam laporan keuangan yang disampaikan.
Musdes yang berlangsung di Pendapa Balai Desa Trosobo tersebut dihadiri Plt Kepala Desa (Kades) Trosobo Satria Alamsyah Raffsanjani, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, Direktur BUMDes, Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), perangkat desa, serta para ketua RT dan RW se-Desa Trosobo.
Plt Kades Trosobo Satria Alamsyah Raffsanjani menegaskan, agenda utama Musdes adalah penyampaian laporan keuangan BUMDes Trosobo tahun 2025 kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha desa.
“Acara malam ini membahas tentang penyampaian laporan keuangan BUMDes Trosobo tahun 2025. Ini bagian dari komitmen kami agar pengelolaan BUMDes berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Satria.
Menurut Satria, laporan keuangan tersebut telah dipaparkan secara terbuka dan diterima oleh unsur masyarakat yang hadir dalam Musdes.
“Laporan keuangan disampaikan ke masyarakat, dan beberapa unsur masyarakat yang kami undang sepakat menerima laporan keuangan BUMDes,” tegasnya.
Selain laporan keuangan, Musdes juga menyepakati lokasi penempatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Berdasarkan hasil musyawarah mufakat, KDMP akan ditempatkan di kawasan wahana wisata edukasi Tirta Banyu Bening, tepatnya di sebelah barat kolam terpal.
Dalam pemaparannya, Satria juga menyampaikan capaian kinerja BUMDes selama tahun 2025. Dari tiga unit usaha yang dikelola, yakni wahana wisata edukasi Tirta Banyu Bening, food court, dan TPS3R, BUMDes Trosobo mampu menyumbang Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp 29,5 juta.
“Saldo sisa BUMDes sekitar Rp 5 juta sekian. Sesuai AD/ART, 25 persen masuk PAD dan 25 persen kami hitung sekitar Rp 1,4 juta sebagai bagi hasil dividen,” jelasnya.
Dana tersebut, lanjut Satria, dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan desa seperti musyawarah, rapat, dan kegiatan desa lainnya.
Namun demikian, jalannya Musdes tidak sepenuhnya mulus. Pengawas BUMDes Trosobo, Tantri Sanjaya, memilih walk out dari forum dan menolak menandatangani berita acara Musdes.
Ditemui terpisah, Tantri Sanjaya mengungkapkan alasannya. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan BUMDes yang dipaparkan dalam Musdes tersebut.
“Saya walk out dan tidak menandatangani berita acara karena merasa ada kejanggalan dalam laporan keuangan BUMDes,” kata Tantri saat ditemui Radar Jatim.
Salah satu kejanggalan yang disorotnya adalah penggunaan nama BUMDes “Trosobo Sejahtera”. Menurut Tantri, pergantian nama tersebut dinilai belum jelas legalitasnya, karena pengesahan dari Kementerian Desa masih tercatat tahun 2021, sementara perubahan nama berdasarkan Musdes baru dilakukan pada tahun 2025.
“Apakah memakai nama BUMDes Trosobo Sejahtera ini sengaja untuk menghilangkan laporan keuangan penyertaan modal Rp 150 juta yang dulu memakai nama BUMDes Trosobo Sukses, yang sampai sekarang belum ada laporan pertanggungjawabannya?” ujarnya.
Selain itu, Tantri juga menyoroti adanya laporan pengembalian utang perbaikan TPS3R kepada salah satu pengurus dengan nilai puluhan juta rupiah. Ia mengaku tidak pernah mengetahui adanya utang tersebut.
“Ini hutangnya kapan saya tidak tahu, kok tahu-tahu ada laporan keuangan pengembalian hutang,” tegasnya.
Menurut Tantri, perbaikan aset BUMDes menggunakan pinjaman pribadi tanpa perjanjian resmi dan tanpa persetujuan Musyawarah Desa berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Secara hukum dan prinsip pengelolaan keuangan desa, ini sangat berisiko dan sulit dipertanggungjawabkan. Ini bisa terindikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.
Ia menambahkan, karena permintaannya untuk diberi waktu mempelajari laporan keuangan tidak diakomodasi dalam forum Musdes, dirinya memilih walk out dan tidak menandatangani berita acara sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan. (RJ/Red)







