SIDOARJO (RadarJatim.id) – Bupati Sidoarjo Subandi mulai angkat bicara terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi perumahan yang menyeret namanya dan anaknya, Muhammad Rafi Wibisono selaku Direktur PT Jaya Makmur Rafi Mandiri.
Sebagaimana yang telah diberitakan oleh RadarJatim.id, bahwa Bupati Sidoarjo Subandi serta Rafi Wibisono dan kawan-kawan (dkk) dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfaroauq ke Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada tanggal 16 September 2025 lalu.
Bupati Subandi serta Rafi Wibisono dilaporkan ke Dittipidum Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi perumahan senilai Rp 28 Milyar. Namun, bisnis perumahan yang dijanjikan itu tidak pernah ada alias bodong.
Kini, kasus investasi bodong yang dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfaroauq ke Dittipidum Bareskrim Mabes Polri itu sudah memasuki tahap penyidikan pada tanggal 20 Januari 2026 kemarin, sebagaimana tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/Dittipidum.
Bupati Subandi mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan ke Dittipidum Bareskrim Mabes Polri itu bukanlah dana investasi perumahan, melainkan dana kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo 2024 lalu.
“Bahwa yang dilaporkan oleh saudara RM ini adalah dana kampanye,” kata Bupati Subandi usai menghadiri rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Kamis (22/1/2026).
Dijelaskan oleh Subandi bahwa tidak ada bukti-bukti yang kuat terkait dirinya dan anaknya dilaporkan ke Dittipidum Bareskrim Mabes Polri atas dugaan investasi bodong dibidang perumahan itu. Karena tidak adanya bukti transfer anggaran atau keuangan, kuitansi maupun surat perjanjian kerjasama.
“Lah dia pernah jadi mantan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, red) kok, mosok gak ngerti ae! Dia itu melaporkan kita, dana kampanye dengan alasan investasi. Kalau dia melaporkan investasi, ya mesti ada transfer, ada kuitansinya, ada perjanjian dan lain-lain,” jelasnya.
Sementara itu, Dimas Yemahura Alfaroauq kembali menegaskan, bahwa perkara yang dilaporkannya ke Dittipidum Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi perumahan atau properti.
“Perkara yang kami laporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait dengan investasi, janji pembangunan perumahan atau properti,” tegasnya.
Dana atau anggaran sebesar Rp 28 Miliar itu diberikan kepada PT Jaya Makmur Rafi Mandiri melalui transfer ke rekening bank secara berkala mulai bulan Juli 2024 hingga November 2024 sebanyak 9 kali.
Dimas membantah, bahwa anggaran sebesar Rp 28 Milyar itu merupakan dana kampanye dalam Pilkada Sidoarjo 2024 untuk tim pemenangan pasangan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo Subandi-Mimik Idayana.
“Perlu kami pertegas! Jika itu uang kampanye, tidak pernah ada tim pemenangan atas nama Mulyono maupun Rafi. Dan, juga tidak ada uang yang masuk ke tim pemenangan atas nama PT Jaya Makmur Rafi Mandiri,” ujarnya.
Ia tidak membantah bahwa surat jawaban somasi dari PT. Jaya Makmur Rafi Mandiri telah menyebutkan kalau anggaran sebesar Rp 28 Milyar itu untuk pemenangan pasangan Subandi-Mimik dalam Pilkada Sidoarjo 2024 lalu.
Akan tetapi, PT Jaya Makmur Rafi Mandiri tidak mampu memberikan bukti-bukti kalau anggaran sebesar Rp 28 Milyar itu dipergunakan untuk pemenangan pasangan Subandi-Mimik dalam Pilkada Sidoarjo 2024.
“Kami jawab kembali. Mana bentuk pertanggungjawabannyan dan buktinya, kalau anggaran sebesar Rp 28 Milyar itu untuk pemenangan (pasangan Subandi-Mimik, red),” pungkasnya. (mams)







