SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pemkab Sidoarjo terus berupaya melindungi anak dari pemanfaatan teknologi informasi yang bertanggung jawab, serta meningkatkan prestasi para murid, meningkatkan kedisiplinan dan mencegah dampak negatif penggunaan telepon selular di lingkungan satuan pendidikan/sekolah.
Bupati Sidoarjo telah mengimbau penggunaan pembatasan penggunaan ponsel (telepon selular) di lingkungan satuan pendidikan jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs dan pendidikan nonformal di Kabupaten Sidoarjo. Imbauan tersebut tertuang dalam SE Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.4/6/438.6.5/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi, SH, M.Kn tertanggal 19 Januari 2026.
Di antara imbauan yang menarik adalah melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan dan/atau menggunakan telepon seluler selama kegiatan pembelajaran. Juga harus mensosialisasikan secara efektif kebijakan pembatasan penggunaan ponsel kepada orang tua/wali murid untuk mendapatkan dukungan dan pemahaman.
Termasuk juga membuat dan memasang pamflet informatif tentang pembatasan penggunaan ponsel di area strategis, seperti gedung utama, ruang kelas, perpustakaan, dan kantin. Serta mencantumkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel sebagai bagian resmi dari tata tertib sekolah yang mengikat seluruh murid,
Untuk maksud tersebut, bupati juga menetapkan dan memberlakukan sanksi tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan penggunaan ponsel.
Kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, dan murid dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan dan/atau kegiatan pembelajaran, bersifat negatif (mengandung unsur SARA, perundungan, perjudian, konten hoaks, pornografi, intoleransi, dan paham radikalisme), dan melanggar hak orang lain.
Sementera itu, di lapangan sudah banyak sekolah, SD Negeri maupun SMP Negeri yang menerapkan imbauan tersebut jauh sebelum bupati Sidoarjo mengeluar SE. (mad)







