SIDOARJO (RadarJatim.id) – Beberapa waktu lalu atau tepatnya pada tanggal 12 Januari 2026, warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran telah membuat laporan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang berada Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 36 Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo.
Warga melaporkan MA selaku Kepala Desa (Kades) Damarsi ke Kejari Sidoarjo terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) yang telah dikuasai oleh developer atau pengembang PT. Jaya Tera Group (JTG) tanpa adanya tukar guling atau tanah pengganti.
TKD Damarsi yang luasnya sekitar 3.500 meter persegi di blok lor umah atau blok kuburan jaran telah berubah menjadi bangunan rumah kost, dan diperjualbelikan oleh pihak pengembang.
Berdasarkan keterangan dari Karmidi selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi bahwa sebelum ada kegiatan pengurukan diatas TKD tersebut, pihaknya sudah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dengan lembaga-lembaga Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi lainnya.
Menurut pengakuan Karmidi bahwa BPD sudah berkali-kali berkirim surat ke Pemdes terkait rencana aktifitas pengembang PT. JTG yang akan melakukan pengurukan diatas TKD Damarsi. Namun tidak ada respon dari Kades maupun Pemdes Damarsi.
Disisi lain ada pengakuan dari kuasa hukum pengembang PT. JTG di beberapa media massa yang menyatakan bahwa kliennya sudah pernah memberikan uang sebanyak Rp 3 Milyar lebih sebagai pengganti TKD Damarsi tersebut.
Untuk itu, Imron Rosyadi salah satu tokoh masyarakat (tomas) Desa Damarsi minta kepada Kejari Sidoarjo untuk segera menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola TKD Damarsi, Jum’at (30/1/2026) malam.
Imron juga meminta kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo untuk segara memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola TKD Damarsi, karena sudah jelas dan terang benderang bahwa tidak ada tukar guling TKD di blok lor umah itu.
“Wis cetho welo-welo (sudah terang benderang, red), kalau TKD Damarsi itu diperjualbelikan ke pihak lain tanpa ada proses tukar guling. Untuk itu, kami minta Kejari Sidoarjo agar segera melakukan pemanggilan kepada Kades dan BPD,” ucapnya.
Ia meyakini adanya aliran dana dari pengembang PT. JTG ke oknum-oknum Pemdes Damarsi, termasuk adanya bukti transfer dari pengembang ke rekening M. Faroid selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Damarsi.
Meskipun dibantah oleh M. Faroid kalau uang transferan tersebut tidak terkait TKD Damarsi, melainkan terkait lahan milik keluarganya yang dibeli oleh pengembang PT. JTG.
“Saya menduga adanya aliran dana dari developer ke oknum-oknum pejabat Pemdes Damarsi. Saya berharap Kejari Sidoarjo segera menelusuri dugaan aliran dana tersebut,” ujarnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola TKD Damarsi sudah jelas dan terang benderang. Sudah 3 tahun lebih, TKD Damarsi tersebut dibangun rumah kost dan diperjualbelikan oleh pihak pengambang tanpa adanya proses tukar guling.
Akan tetapi, semua pihak yang berwenang seakan-akan tutup mata. Meskipun kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola aset Desa Damarsi ini sudah viral dan menjadi perbincangan masyarakat luas.
Warga Desa Damarsi yang sudah melaporkan kasus ini ke Kejari Sidoarjo berharap adanya keadilan bagi masyarakat, dan pihak-pihak yang terlibat dalam konspirasi hilangnya TKD Damarsi ini dapat di proses secara hukum.
Pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola TKD oleh Warga Desa Damarsi ke Kejari Sidoarjo adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. Dan, partisipasi masyarakat dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta ikut menyukseskan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia. (mams)







