SIDOARJO (RadarJatim.id) – Inspektorat Kabupaten Sidoarjo sudah menurunkan timnya untuk melakukan audit pengelolaan keuangan Desa Sawohan, Kecamatan Buduran yang telah dilaporkan oleh warganya atas dugaan penyelewengan.
Tim Inspektorat Kabupaten Sidoarjo sudah melakukan inspeksi atau turun ke beberapa titik lokasi proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran bersumber dari keuangan Desa Sawohan.
HY salah satu warga Desa Sawohan berharap tim dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo hendaknya melakukan inspeksi secara keseluruhan, khususnya di titik-titik lokasi proyek yang jauh dari jangkauan. Seperti proyek pembangunan tembok penahan banjir di dua lokasi berbeda di Dusun Kepetingan, Desa Sawohan.
Ia menilai bahwa ada dugaan mark up anggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat dilingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Sawohan dalam pengerjaan proyek pembangunan tembok penahan banjir di Dusun Kepetingan tersebut.
Salah satu titik proyek pembangunan tembok penahan banjir dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp 149.850.000. Dan, satunya lagi dilaksanakan pada TA 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp 150.000.000. Kedua-duanya menggunakan material batu kumbung dengan volume panjang 160 meter.
“Harga material untuk sampai kesini sangat mahal, karena harus menggunakan transportasi perahu. Harga pasir 1 dum truck bisa mencapai Rp 2.500.000 dan harga batu kumbung bisa mencapai Rp 20.000/pcs,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Mansur warga Desa Sawohan lainnya yang meminta Inspektorat Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan inspeksi terhadap proyek pembangunan tembok penahan banjir di Dusun Kepetingan tersebut.
Disampaikan oleh Mansur bahwa 2 proyek pembangunan tembok penahan banjir di Dusun Kepetingan itu berpotensi besar adanya mark up anggaran, karena lokasinya yang jauh dari jangkauan dan pantauan masyarakat maupun pihak Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.
“Potensi mark up anggarannya yang cukup besar dalam proyek pembangunan tembok penahan banjir di Dusun Kepetingan itu. Maka dari itu, kami meminta Inspektorat agar melakukan inspeksi lapangan kesana,” sampainya.
Berdasarkan patokan harga material harga yang disampaikan oleh warga Desa Sawohan, maka estimasi biaya anggaran untuk 2 titik proyek pembangunan tembok penahan banjir dengan panjang 160 dan ketinggian sekitar 90 centimeter tersebut sebagai berikut :
Untuk kebutuhan material batu kumbung sebanyak 1.064 dengan harga Rp 20.000/pcs plus Pajak Penambahan Nilai (PPN) adalah Rp 23.620.800, pasir sebanyak 3 dum truck dengan harga Rp 2.500.000 plus PPN adalah Rp 8.325.000, semen sebanyak 30 sak dengan harga Rp 60.000 plus PPN adalah Rp 1.918.000, upah pekerja dengan 2 tukang dan 3 pembantu tukang selama 20 hari kalender kerja plus Pajak Penghasilan (PPh) adalah Rp 16.240.500 serta biaya langsir dan kebutuhan umum lainnya sebesar Rp 8.000.000. Sehingga kebutuhan anggaran real dalam pelaksanaan pembangunan tembok penahan banjir tersebut adalah Rp 58.103.800 untuk setiap titik pekerjaan.
Sedangkan pada TA 2024 dialokasikan anggaran sebesar Rp 149.850.000 dan pada TA 2025 dialokasikan sebesar Rp 150.000.000, sehingga dalam setiap pelaksanaan pembangunan tembok penahan tersebut berpotensi adanya kerugian masing masing sebesar Rp 91.746.200 pada TA 2024 dan Rp 91.896.200 pada TA 2025.
Dengan demikian ada potensi kerugian sebesar Rp 183.642.400 untuk dua item pekerjaan proyek pembangunan tembok penahan banjir tersebut dari total anggaran sebesar Rp 299.850.000. (mams)







