KEDIRI (RadarJatim.id) – Pemanfaatan lahan kas Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, yang disewa oleh RS Aura Syifa memicu sorotan warga. Lahan yang semula disepakati sebagai area parkir itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan lain, seperti lokasi penempatan generator dan tempat pembuangan sampah sementara.
Sekretaris Desa Karangrejo, Fajar Lutfi, mengatakan bahwa berdasarkan dokumen dan pemahaman pemerintah desa, peruntukan lahan tersebut tetap sebagai area parkir kendaraan.
“Akadnya jelas untuk parkir. Kalau ada penggunaan lain seperti tempat sampah atau bangunan permanen, itu di luar sepengetahuan kami,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Menurut dia, lahan tersebut merupakan aset desa yang sebelumnya berupa sawah. Sejak beberapa tahun lalu, lahan itu disewakan untuk mendukung operasional rumah sakit sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa).
Fajar menyebutkan nilai sewa lahan berkisar Rp 6 juta per tahun untuk luasan tertentu. Pembayaran dilakukan secara resmi dan masuk ke kas desa. Adapun rincian perjanjian kerja sama, termasuk nota kesepahaman (MoU), berada dalam kewenangan Kepala Desa sebagai pemegang dokumen.
Ia menambahkan, kerja sama sewa lahan itu telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Sekdes pada 2018.
“Saat saya masuk, lahan itu sudah disewa. Sepengetahuan saya, prosesnya sudah melalui musyawarah desa,” katanya.
Terkait dugaan berdirinya bangunan generator permanen di atas lahan tersebut, Fajar menyatakan pemerintah desa belum menerima laporan resmi mengenai perubahan fungsi lahan.
Sementara itu, dari pihak rumah sakit belum ada pernyataan resmi. Petugas keamanan RS Aura Syifa, Adri Yulianto, menyampaikan bahwa manajemen berencana memberikan klarifikasi melalui konferensi pers.
Ia juga menyebut bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri telah melakukan pengecekan lapangan menyusul laporan warga tentang bau tak sedap dan dugaan pencemaran.
“Informasinya, hasil pengecekan DLH tidak menemukan adanya pencemaran lingkungan,” ujar Adri.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait dugaan alih fungsi lahan kas desa tersebut masih menjadi perhatian warga sekitar.
Pemerintah desa menyatakan akan menindaklanjuti jika ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan lahan dan isi perjanjian sewa. (rul)





