SIDOARJO (RadarJatim.id) – Sebanyak 4 orang penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Kepollisian Resor Kota (Tipidkor Satreskrim Polresta) Sidoarjo, Sabtu (28/2/2026) malam.
Mereka diperiksa sebagai saksi pelapor atas perbuatan oknum Kepala Dusun (Kadus) Pandean, Desa Banjarkemantren yang telah melakukan pemotongan dana BLTS Kesra mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu setiap orangnya.
Indra Sution Koordinator Laskar Pejuang Masyarakat (LPM) yang melakukan pendampingan terhadap para korban memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo yang telah menindaklanjuti kasus pemotongan BLTS Kesra oleh oknum Kadus Pandean setelah mendapatkan pelimpahan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) beberapa minggu lalu.
“Kami memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik (Tipidkor Satreskrim, red) Polresta Sidoarjo yang telah menindaklanjuti kasus ini,” kata Indra Sution saat keluar dari Markas Polresta Sidoarjo yang berada di Jalan Raya Cemeng Kalang Nomor 12, Kecamatan Sidoarjo.
Dijelaskan oleh Indra Sution bahwa keempat orang korban pemotongan BLTS Kesra oleh oknum Kadus Pandean itu mendatangi Mapolresta Sidoarjo pukul 18.30 Wib, sebagaimana undangan dari penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Akan tetapi keempat korban itu baru menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.00 Wib. Mereka diperiksa satu persatu oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 12 malam, mas!,” jelasnya.
Diungkapkan oleh Indra Sution bahwa penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, khususnya Kasun dan Ketua RT 4 Dusun Pandean.
Karena perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kasun dan Ketua RT 4 Dusun Pabean ini, telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana informasi yang telah kita dapat bahwa setelah (pemeriksaan, red) ini, Unit Tipidkor (Satreskrim, red) Polresta Sidoarjo akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua RT 4 dan oknum Kadus Pandean,” ungkapnya.
Ia berharap penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus pemotongan BLTS Kesra Desa Banjarkemantren hingga masuk dalam persidangan di pengadilan.
“Kasihan ini, mas! Korbannya orang-orang tidak mampu yang sudah seharusnya mendapatkan bantuan dari pemerintah secara utuh, tapi ini malah dipotong oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. (mams)







