PASURUAN (RadarJatim.id) — Kematian tragis yang menimpa Mohamad Sofa Alfian (12 tahun) asal Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang tenggelam di danau bekas galian tambang memicu duka mendalam dan kemarahan dari kalangan mahasiswa. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya secara resmi menyatakan sikap, bahwa insiden nahas itu bukanlah sekadar takdir atau kelalaian anak bermain, melainkan bentuk kejahatan lingkungan dan kelalaian struktural yang sangat fatal.
Peristiwa yang merenggut nyawa pada awal pekan ini dinilai sebagai bukti nyata abainya pihak pengusaha tambang dan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Lubang bekas galian yang dibiarkan menganga hingga sedalam lima meter tanpa proses reklamasi (pengurugan kembali) yang memadai telah berubah menjadi ranjau maut bagi masyarakat sekitar.
Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi, menegaskan, membiarkan lubang bekas tambang tanpa pengamanan dan peringatan adalah pelanggaran berat terhadap Undang-undang (UU) Pertambangan dan Lingkungan Hidup. Karena itu, pihaknya mengutuk keras tindakan perusahaan tambang yang hanya berorientasi pada keuntungan atas alam Pasuruan, namun lepas tangan terhadap tanggung jawab pasca-operasional yang mengancam keselamatan nyawa manusia.
“Kami berbelasungkawa sedalam-dalamnya, namun duka ini harus menjadi pelecut keadilan. Tragedi ini adalah bukti nyata kelalaian penguasa dan pengusaha. Bekas galian yang terbengkalai adalah bukti kejahatan ekologis yang dibiarkan oleh negara,” tegas Ubaidillah, Rabu (11/3/2026).
Menyikapi tragedi kemanusiaan ini, Ubaidillah, mewakili Aliansi BEM Pasuruan Raya mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara transparan. Aparat penegak hukum dituntut untuk memanggil, mengusut, dan memidanakan pemilik izin usaha pertambangan atau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas galian C di Desa Jeladri tersebut.
Selain desakan kepada pihak kepolisian, mahasiswa juga menuntut Pemkab Pasuruan beserta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan audit ekologis secara menyeluruh. Pemerintah daerah didesak untuk mengevaluasi seluruh perizinan tambang di wilayah Pasuruan Raya, mencabut izin perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban reklamasi, serta memastikan seluruh lubang bekas galian yang terbengkalai segera ditutup dan diamankan oleh instansi terkait.
Di akhir pernyataannya, Aliansi BEM Pasuruan Raya mengingatkan, bahwa nyawa manusia, terlebih anak-anak sebagai penerus bangsa, tidak bisa ditukar dengan keuntungan segelintir oligarki tambang. Pihak perusahaan diwajibkan untuk bertanggung jawab penuh secara moral maupun materiil kepada keluarga korban.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dan ketegasan dari pemerintah serta aparat kepolisian, Aliansi BEM Pasuruan Raya menyatakan kesiapannya untuk turun ke jalan dan menggelar aksi solidaritas guna mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tandas Ubaidillah. (uba/rj2)





