SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penyerobotan tanah milik ahli waris Almarhum Machrom dengan kerugian sebesar Rp 4 Milyar yang diduga melibatkan Suwandi selaku Kepala Desa (Kades) dan Putri Ambeg Isnaini selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Sukorejo, Kecamatan Buduran telah menemui babak baru.
Ade Cahya Kurniawan, SH selaku kuasa hukum dari ahli waris Almarhum Machrom atau pelapor membenarkan bahwa pada Kamis (26/3/2026) lalu, kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimum Polda Jatim).
”Klien kami telah dimintai keterangan oleh penyidik (Ditreskrimum Polda Jatim, red) sebagi saksi pelapor,” kata Ade Cahya Kurniawan saat ditemui awak media dikantornya, Jum’at (27/3/2026) sore.
Disampaikan oleh Ade Cahya Kurniawan bahwa ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh kliennya penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terkait berkurangnya luasan tanah milik ahli waris Almarhum Machrom pasca adanya Program Sertifikasi Tanah (PTSL) di Desa Sukorejo pada tahun 2023 lalu.
”Pertanyaan dari penyidik, seputar kronologi berkurangnya luasan tanah milik klien saya pasca program PTSL Desa Sukorejo pada tahun 2023 lalu,” sampainya.
Menurut Ade bahwa saat pengukuran batas tanah dalam program PTSL Desa Sukorejo 2023 lalu itu, kliennya tidak pernah dilibatkan atau diberitahu oleh panitia atau aparat Pemerintah Desa (Pemdes) Sukorejo.
”Klien saya tidak pernah membubuhkan tanda tangan sebagai saksi dalam berita acara pengukuran batas tanah pada saat itu,” tambahnya.
Ia menduga adanya manipulasi dalam penerbitan surat sporadik tanah yang diduga dilakukan oleh oknum panitia ataupun aparat Pemdes Sukorejo pada saat berjalannya PTSL tahun 2023.
Untuk itu, ia meminta agar penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat Pemdes Sukorejo dan pihak-pihak lainnya atas kerugian yang telah dialami kliennya.
“Kami dari kuasa hukum meminta agar supaya penyidik Ditreskrimum (Polda Jatim, red) untuk segera mengungkap serta mengusut tuntas kasus ini yang diduga melibatkan Kades Suwandi dan anaknya, yaitu Putri Ambeg Isnaini yang juga menjabat sebagai Sekdes Sukorejo,” tegasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan oleh RadarJatim.id beberapa waktu lalu bahwa ahli waris Almarhum Machrom tidak hanya melaporkan Kades Suwandi dan Sekdes Putri Ambeg Isnaini saja.
Namun juga melaporkan Syaikul Islam dan Sibin Amir ke Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 391 dan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomot 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (mams)







