SURABAYA (RadarJatim.id) — Pameran lukisan Art Freedom yang dibuka pada 1 April 2026 di Galeri Merah Putih kompleks Balai Pemuda Surabaya menjadi sebuah pernyataan tegas dari para seniman, bahwa mereka tidak bisa diusir begitu saja dari tempat yang telah menjadi pusat kegiatan kesenian dan kebudayaan di Surabaya selama puluhan tahun.
Salah satu karya yang paling menarik perhatian adalah Literasi Monster karya Ariel Ramadhan. Lukisan ini menggambarkan sebuah monster yang lahir dari kekacauan dan kebingungan, merepresentasikan dampak dari minimnya literasi para pemangku kebijakan di Surabaya. Monster ini memiliki tubuh yang besar dan kuat, namun memiliki kepala yang kecil dan lemah, melambangkan bagaimana kekuasaan dapat menjadi tidak seimbang dengan kemampuan literasi.
Di sekitar monster ini, terdapat gambar-gambar yang kabur dan tidak jelas, merepresentasikan kebingungan dan ketidakpastian yang terjadi di Balai Pemuda Surabaya. Warna-warna yang digunakan dalam lukisan ini cukup kompleks, perpaduan warna cerah dan kelam, warna-warna matang sekaligus mentah. Warna merah yang dominan melambangkan kemarahan dan kekecewaan, sementara warna hijau tosca dan biru bertabrakan dengan warna-warna ungu dan kuning cerah pada beberapa bagian melambangkan kekhawatiran.
Ariel Ramadhan ingin menunjukkan, bahwa kemelut di Balai Pemuda Surabaya merupakan masalah kita bersama. Para pemangku kebijakan di Surabaya harus bersikap lebih arif atas keputusan mereka demi memastikan, bahwa hak-hak kesenian dan kebudayaan di kota ini tetap terlindungi.
Literasi Monster merupakan sebuah panggilan bagi kita semua untuk meningkatkan literasi dan kesadaran kita tentang pentingnya kesenian dan kebudayaan.
Kilas Balik Kemelut
Kemelut Balai Pemuda Surabaya yang terjadi belakangan dipicu oleh surat pengusiran (baca: pengosongan) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas, Herry Purwadi, SSn, bernomor 500.17/2389/436.7.16/2026, tertangggal 25 Maret 2026. Surat tersebut memberikan tenggat waktu hingga 7 hari agar pengelolanya membongkar dan mengosongkan area yang biasa dimanfaatkan para seniman untuk unjuk produk seni/budaya.
Kemelut ini bukanlah sebuah peristiwa yang berdiri sendiri. Sejarah Balai Pemuda Surabaya yang panjang dan kaya menjadi latar belakang kemelut ini. Dari tahun 1967, AKSERA (Akademi Seni Rupa Surabaya) telah berdiri di kompleks Balai Pemuda, diikuti oleh Dewan Kesenian Surabaya (DKS) pada tahun 1971. Lembaga-lembaga kesenian ini telah menjadi bagian dari identitas kota Surabaya dan telah berkontribusi pada pembangunan kesenian dan kebudayaan di Jawa Timur.

Namun, Pemkot Surabaya seolah-olah mengabaikan sejarah dan kontribusi lembaga-lembaga kesenian ini. Surat pengusiran yang dikeluarkan oleh Disbudporapar Surabaya tidak hanya melanggar hak-hak kesenian dan kebudayaan yang dijamin oleh undang-undang, tetapi juga merupakan tindakan yang tidak adil dan tidak menghormati identitas kota Surabaya.
Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendampingi kasus ini. Mereka dapat memberikan dukungan hukum dan akademis kepada para seniman dan lembaga kesenian yang terdampak dalam kasus ini. Universitas seperti Unesa, STKW, dan Unair dapat memfasilitasi diskusi dan penelitian tentang kasus ini, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini secara adil, bijaksana, dan berbudaya sekaligus menghormati sejarah.
Status gedung Balai Pemuda Surabaya yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak tahun 1996 juga tidak serta merta menafikan kontribusi panjang para seniman dalam membangun kota Surabaya demi tumbuh-kembangnya kesenian dan kebudayaan.
Pola Kemelut yang terus Berulang
Henri Nurcahyo, seorang jurnalis sekaligus pegiat kesenian Jawa Timur dan pakar Cerita Panji, pernah menulis tahun 2017 tentang kemelut Balai Pemuda Surabaya yang saat itu terjadi dengan pola berulang-ulang.
Setelah puluhan tahun menjadi pusat kegiatan kesenian dan kebudayaan, kini lembaga kesenian yang tergabung di dalamnya, seperti Galeri DKS dan Galeri Merah Putih (GMP), terancam diusir oleh Pemkot Surabaya. Surat pengusiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya telah memicu protes dan kekhawatiran di kalangan seniman dan masyarakat.
Sejarah Balai Pemuda Surabaya yang panjang dan kaya menjadi latar belakang kemelut ini. Dari tahun 1907, gedung ini menjadi tempat rekreasi orang-orang Belanda. Setelah kemerdekaan, gedung ini dikuasai oleh Arek-arek Suroboyo yang tergabung dalam Pemuda Republik Indonesia (PRI). Pada tahun 1957, gedung ini diserahterimakan kepada ketua Dewan Pemerintah Daerah Kota Praja Surabaya dan diberi nama Balai Pemuda.
Balai Pemuda kemudian menjadi pusat kegiatan kesenian dan kebudayaan, dengan Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) sebagai salah satu lembaga yang pernah berkantor di sini. Namun, setelah Lekra terusir, Balai Pemuda menjadi pusat kegiatan para pemuda dan digunakan sebagai sekretariat Front Pemuda.
Pada tahun 1997, DPRD Kota Surabaya menempati sisi utara kompleks Balai Pemuda, yang kemudian memicu protes dari seniman dan masyarakat. Saat itu, Pemkot Surabaya berencana untuk membangun gedung DPRD baru di lahan Balai Pemuda, yang akan menyingkirkan lembaga kesenian yang ada di sini.
Pola upaya pengusiran terhadap para seniman kembali terjadi tahun 2026, melalui surat Plt. Kepala Disbudporapar Surabaya. Meski belakangan diklarifikasi, bahwa pengusiran hanya diberlakukan kepada kepengurusan Dewan Kesenian Surabaya yang memang sudah habis masa kerjanya, tetap saja surat sebelumnya menjadi rekam jejak keputusan yang meresahkan sekaligus memprihatinkan.
ASSU (Aksi Seniman Surabaya)
Perlu digaris bawahi, bahwah penyebutan ‘Seniman Surabaya’ dalam hal ini tidak dimaksudkan untuk menyebut sejumlah seniman yang berdomisili atau ber-KTP Surabaya, namun merujuk sejarahnya tentang penggunaan frasa ‘Arek-arek Suroboyo‘ yang bukan berarti hanya mereka yang ber-KTP Surabaya.
Pada saat perjuangan mempertahankan kemerdekaan negeri ini tahun 1945, banyak pemuda dari berbagai daerah (dari Jawa Timur serta berbagai daerah di pulau Jawa bahwa luar pulau) yang berperang di kota Surabaya melawan tentara sekutu yang diboncengi tentara Belanda yang tidak rela Indonesia tetap merdeka.
Maka, saat ini para seniman yang melakukan aksi protes dengan cara menggelar karya di Galeri Merah Putih kompleks Balai Pemuda Surabaya, 1-8 April 2026, yang kemudian diperpanjang sampai 16 April 2026.
Ketua ASSU, Muit Arsa, menegaskan, kegiatan ini merupakan upaya membangun komunikasi yang sehat.
“Melalui Art Freedom kami berharap dapat membangun dialog yang konstruktif dan menemukan langkah bersama untuk menciptakan ekosistem kesenian yang lebih kuat dan inklusif bagi kota Surabaya tercinta,” jelasnya.
Pameran ini menghadirkan 38 seniman dari berbagai latar belakang dengan ragam aliran seni lukis. Setiap karya menjadi simbol kebebasan berekspresi sekaligus refleksi kegelisahan atas kondisi ruang kreatif yang terancam hilang.
Nama-nama yang terlibat dalam pameran ini, dari Surabaya adalah: Ami Tri, Andreanus Gunawan, Ani Hasan, Ariel Ramadhan, Budi Bi, Budi Ipeng, Cak Har, Choy, Esti Kunanti, Grace, Gwynneth, Haritono, Helmy, Henry S, Herman S, Hermin Fuji, Kak Herry, Lukman Gimen, Maman PS, Maria, Misgeiyanto, Muit Arsa, Nana Murti, Nini Sumini, Nurul Nuywell, Pingki Ayako, S. Rijal, Syam Arif, Syamdhuro, Triyoso Yusuf, Tyo AK, Tyo Punk, Webeech, dan Widijawati.
Dari Sidoarjo yakni Cholis Rajaba, Welldo Wnophringgo, dan Yoes Wibowo, sementara dari Gresik diwakili oleh Arik S. Wartono.
Bagi para seniman, ruang seperti Balai Pemuda bukan hanya bangunan fisik, melainkan ruang hidup bagi lahirnya gagasan, interaksi, dan perkembangan seni budaya lokal.
Narasi yang diusung dalam pembukaan pameran menegaskan posisi tersebut. Dalam pernyataan yang disampaikan, Muit Arsa menekankan, bahwa seni adalah bagian dari identitas kota.
“Karena seni bukan sekadar hiasan kota. Ia adalah jiwa kota kita. Jika ruangnya hilang, maka yang memudar bukan hanya warna tetapi juga rasa,” tambahnya.
Pada akhirnya, Art Freedom, tidak berhenti sebagai peristiwa pameran semata. Ia menjadi penanda bahwa kebebasan dalam seni bukan hanya tema, tetapi juga cara seniman bersuara merespon zamannya.
Sementara Arik S. Wartono, salah satu seniman yang ikut berpameran dalam Aksi Seniman Surabaya ini, yang sebelumnya telah menulis sebuah opini tentang kasus ini dalam perspektif drama hukum, berpendapat:
“Kemelut ini bukanlah hanya sebuah masalah administratif, tetapi juga sebuah masalah moral. Para pemangku kebijakan di Surabaya harus bertanggung jawab atas keputusan mereka dan memastikan bahwa hak-hak kesenian dan kebudayaan di kota ini tetap terlindungi,” jelasnya.
Pegiat seni rupa sekaligus pendiri Sanggar DAUN ini menyarankan, para seniman perlu merumuskan sebuah strategi upaya hukum formal demi status kepemilikan yang sah atas sejumlah ruang di Balai Pemuda Surabaya, demi memastikan upaya pengusiran oleh pihak manapun tidak akan pernah terulang lagi di masa depan.
“Sejarah telah berulang, dan kini kita harus memilih untuk berdiri bersama para seniman dan lembaga kesenian, atau membiarkan kebodohan dan ketidakadilan berlanjut,” pungkasnya. (sha)







