SIDOARJO (RadarJatim.id) – Polemik pemberitaan sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sholeh Dwi Cahyono, memanas.
Merasa dirugikan, Sholeh melalui kuasa hukumnya mempertimbangkan melaporkan salah satu media massa ke Dewan Pers karena dinilai menyajikan informasi yang tidak sesuai fakta persidangan.
Kuasa hukum Sholeh, Yunus Susanto, menegaskan bahwa sejumlah narasi yang beredar luas di media sosial tidak mencerminkan apa yang sebenarnya terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
“Ini tidak pernah ada dalam persidangan, klien saya tidak pernah mengucapkan itu dalam sidang,” tegas Yunus ke Radar Jatim, Minggu (12/4).
Ia merujuk pada pemberitaan yang terbit Kamis (10/4), yang menyebut kliennya kerap mendatangi lokalisasi sebelum menjabat sebagai kepala desa. Menurut Yunus, pernyataan tersebut merupakan distorsi dari keterangan yang disampaikan dalam sidang.
Dijelaskan, saat itu jaksa hanya menanyakan asal-usul perkenalan Sholeh dengan mantan istrinya yang menjadi pelapor.
Kliennya, kata Yunus, hanya membenarkan lokasi pertama kali bertemu, bukan frekuensi kunjungan seperti yang diberitakan.
“Pertanyaannya hanya seputar awal perkenalan. Klien saya menjawab lokasi pertemuan, bukan intensitas kunjungan seperti yang dinarasikan,” jelasnya.
Yunus menambahkan, sejak awal persidangan pihaknya memilih tidak bereaksi terhadap berbagai pemberitaan sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalis. Namun, ia menilai pemberitaan terbaru telah melampaui batas.
“Klien saya sangat menghormati profesi jurnalis. Tapi berita tanggal 10 April itu sudah menyerang pribadi, mencemarkan nama baik, dan tidak sesuai fakta persidangan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sholeh Dwi Cahyono. Ia juga mengoreksi sejumlah informasi yang dinilai keliru, termasuk soal status anak dalam pemberitaan tersebut.
Menurut Sholeh, tiga anak yang disebut dalam berita bukanlah hasil pernikahannya dengan pelapor, melainkan dari pernikahan sebelumnya. Kekeliruan ini, kata dia, berdampak pada kondisi psikologis keluarganya.
“Adanya berita itu bukan hanya saya yang terkena imbas, tetapi juga menjadi beban psikis bagi anak-anak saya,” ungkap Sholeh.
Atas dasar itu, pihaknya kini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan. Selain melaporkan ke Dewan Pers, ia juga mempertimbangkan opsi lain sebagai bentuk keberatan terhadap produk jurnalistik yang dinilai tidak akurat.
“Banyak orang terdekat saya ikut marah dengan informasi hoaks tersebut dan menyarankan saya untuk mengambil langkah hukum,” katanya.
Meski demikian, Sholeh masih membuka ruang itikad baik dari pihak media yang bersangkutan.
“Saya masih berharap yang bersangkutan menyadari kekeliruannya dan mendapatkan hidayah agar menyampaikan liputan sesuai dengan fakta persidangan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, fakta persidangan adalah seluruh keterangan yang disampaikan saksi, terdakwa, ahli, serta alat bukti di hadapan majelis hakim. Narasi di luar itu yang diubah dinilai sebagai bentuk manipulasi informasi.
Sebagai informasi, Sholeh Dwi Cahyono saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan KDRT verbal terhadap mantan istrinya. Perkara tersebut masih bergulir di PN Sidoarjo dan akan memasuki agenda tuntutan pada sidang lanjutan Kamis (16/4) mendatang. (RJ/Red)






