SIDOARJO (RadarJatim.id) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali memanggil H. Musholin mantan Kepala Desa (Kades) Damarsi, Kecamatan Buduran periode 2011-2017.
H. Musholin di periksa penyidik Kejari Sidoarjo sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi yang telah berubah menjadi rumah kost komersil milik developer atau pengembang.
Usai memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Sidoarjo, H. Musholin mengungkapkan bahwa ada beberapa pertanyaan baru yang diberikan penyidik kepada dirinya.
“Sebagian besar sudah saya sampaikan sebelumnya. Hari ini hanya mempertegas keterangan saya sebelumnya. Tadi sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, dan saya tanda tangani,” kata H. Musholin usai keluar dari Kantor Kejari Sidoarjo, Senin (27/4/2026).
Ditegaskan oleh H. Musholin bahwa di era pemerintahannya tidak ada tukar guling TKD sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab terhadap dirinya.
Agus Nasroni selaku pengembang pernah mengajukan tukar guling TKD ke Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi saat H. Musholin menjabat sebagai Kades. Akan tetapi hingga masa jabatan H. Musholin sebagai Kades Damarsi habis, Agus Nasroni tidak dapat menyiapkan tanah penggantinya.
“Karena sampai akhir masa jabatan saya, pihak Agus Nasroni tidak dapat menyiapkan tanah pengganti. Ya otomatis rencana tukar guling TKD tersebut tidak dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dijelaskan oleh H. Musholin bahwa mekanisme tukar guling TKD tidak sesederhana itu, dan sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomo 48 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Kelola Aset Desa.
“Mekanisme tukar guling TKD itu tidak sederhana. Dan sudah jelas diatur dalam pasal 71 Perbup Sidoarjo Nomor 48 tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Kelola TKD,” jelasnya.
Farid Efendi yang mendampingi H. Musholin meminta penyidik Kejari Sidoarjo bekerja profesional dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tata kelola TKD Damarsi.
Sebagai Warga Negara Indonesia, dirinya bersama warga Desa Damarsi lainnya ingin membantu pemerintah atau dalam hal ini Kejari Sidoarjo untuk dapat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi didesanya.
“Praktek korupsi adalah perbuatan merugikan negara yang secara otomatis merugikan masyarakat. Sebagai warga negara, kami ingin membantu Kejari Sidoarjo untuk segera dapat mengungkap dugaan korupsi di desa kami,” terangnya. (mams)






