Oleh ERLI NUR MUAWANAH
Bentuk-bentuk akad jual beli memang telah banyak dibahas para ulama fiqh. Bahkan jumlahnya bisa mencapai belasan sampai puluhan. Di sisi lain, sesuai dengan perkembangan peradaban manusia berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, banyak bermunculan bentuk-bentukbentuk transaksi yang belum ditemui pembahasannya dalam fiqih klasik.
Dalam kasus seperti ini, tentunya seorang muslim harus mempertimbangkan dan memperhatikan, apakah transaksi yang baru muncul itu sesuai dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip yang disyari’atkan.
Dalam muamalah membahas tentang hubungan manusia dengan manusia yang berkaitan dengan harta, yang mana muamalat dari kata tunggalnya muamalat berarti saling berbuat atau timbal balik. Hubungan antara sesama manusia yang berhubungan dengan harta tersebut diatur dalam kitab-kitab fiqh karena dalam hal harta manusia cenderung menimbulkan sengketa antara sesama, apabila tidak diatur maka dapat menimbulkan ketidakstabilan dalam pergaulan hidup sesama manusia.
Harta juga dapat bernilai ibadah apabila benar dalam penggunaannya. Bentuk-bentuk akad jual beli telah banyak dibahas oleh para ulama dalam fiqh muamalah.
Akad tersebut berkembang seiring dengan zaman, banyak telah muncul akad-akad baru. Bahkan ada juga akad yang dilakukan yang itu tidak sesuai dengan aturan Islam dan memberikan kerugian bagi pihak yang menjalankannya.
Dari penjelasan di atas, maka dapat dikatakan bahwa setiap masyarakat harus lebih teliti dalam melihat bagaimana suatu akad dijalankan atau lebih memperhatikan apakah akad baru yang muncul tersebut sesuai dengan aturan-aturan dasar dan prinsip dalam hukum syara’.
Praktek jual beli telah dilakukan oleh setiap orang untuk mencukupi kebutuhan mereka dan kebutuhan setiap orang berbeda-beda dan kebutuhan tersebut tidak pernah berhenti baik itu pihak kaya maupun pihak miskin.
Masing-masing mereka memiliki kebutuhan yang berbeda dan mereka saling berinteraksi, karena manusia adalah makhluk sosial sehingga mereka tidak dapat hidup sendiri-sendiri. Jadi baik si kaya dan si miskin saling membutuhkan sehingga mereka saling bahu-membahu apabila salah satu dari mereka memiliki kesulitan. Dan salah satu contohnya adalah bai’ al-wafa’.
Bai’ al-wafa’ memang merupakan jual beli yang masih diperselisihkan di kalangan ulama. Dan, seiring perkembangannya, jual beli ini ternyata masih bisa kita temui. Contohnya di lembaga perbankan adalah akad rahn. Mengapa bai’ al-wafa’ dalam perkembangannya malah berubah bentuk menjadi akad rahn?
Menurut penulis, bahwasanya bai’ al-wafa’ pada hakekatnya sama dengan akad rahn. Hanya saja akad rahn sendiri berkembang seiring kebutuhan masyarakat. Sehingga, akad ini berubah bentuk, tapi hakekatnya masih sama. Sebab, hukum yang berlaku dalam akad bai’al- wafa’ berlaku sama dengan akad rahn.
Tujuan dari akad bai’ al-wafa’ sendiri adalah untuk menghindarkan masyarakat dari perbuatan riba. Meskipun pada kenyataannya, para ulama berbeda pendapat mengenai jual beli ini. Kembali lagi pada pokok permasalahan sebelumnya.
Akad bai’ alwafa’ yang dikembangkan di perbankan syariah menjadi akad rahn, sebenarnya tak beda jauh dengan gadai yang sering kita temui di masyarakat pada umumnya. Hanya saja, barang yang menjadi jaminan dalam perbankan berbentuk surat jaminan.
Semisal sertifikat rumah, atau sertifikat kepemilikan barang berharga. Berbeda dengan rahn yang kita temui di pegadaian pada umumnya, yang menjadi jaminan adalah berupa barang. Misalnya saja sawah, sapi, kendaraan, dll.
Perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka. Sedang manfaat yang dapat diambil oleh bank, dari prinsip ar-rahn adalah sebagai berikut:
- Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank.
- Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja, jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada satu aset atau barang (marhun) yang dipegang oleh bank.
- Jika rahn diterapkan dalam mekanisme pegadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana, terutama di daerah-daerah.
Adapun manfaat yang langsung didapat dari bank adalah biayabiaya kongkret yang harus dibayar oleh nasabah untuk pemeliharaan dan keamanan aset tersebut. Jika penahanan aset berdasarkan fidusia (penahanan barang bergerak sebagai jaminan pembayaran), nasabah juga harus membayar biaya asuransi yang besarnya sesuai dengan yang berlaku secara umum.
Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadai wajib memenuhi kriteria:
- Milik nasabah sendiri
- Jelas ukurannya, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
- Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan bank.
Atas ijin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggung jawab.
Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka kelebihan tersebut menjadi milik nasabah. Dalam hal hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, maka nasabah harus menutupi kekurangannya.
Seperti yang juga terjadi pada penyaluran dana, maka dalam pelaksanaan penghimpunan dana, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini juga ditunjukkan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan.
Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini bank diperbolehkan untuk meminta penggantian biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
Ajaran Islam dalam persoalan muamalah bukanlah ajaran kaku, sempit dan jumhur. Melainkan suatu ajaran yang fleksibel dan elastis, yang dapat mengakomodir berbagai perkembangan transaksi modern seperti yang penulis katakan di atas.
Sekalipun akad bai’ al-wafa’ dalam perbankan Islam kembali lagi menjadi bentuk rahn murni, tetapi menurut penulis bai’ al-wafa’ sendiri masih relevan di terapkan di muamalah modern yang sampai saat ini masih bisa kita jumpai di masyarakat.
Maka dari itu, jual beli ini ada bukan hanya untuk menghindari dari riba namun juga untuk membantu antar sesama pihak yang melakukan akad, sehingga keadaan tersebut dapat membantu pihak yang mendesak dengan keperluan uangnya dan dapat pula memenuhi keinginan orang-orang kaya yang mana mereka menginginkan barang yang didapat tersebut bisa digunakan.
Praktek bai’ al-wafa’ masih dijalankan oleh masyarakat sekarang namun pada masa sekarang mereka lebih mengenalnya dengan rahn (gadai). Penulis menyebutkan bahwa bai’ al-wafa’ sama dengan hukumnya rahn adalah karena jika dilihat dari maksud atau makna dari bai’ al-wafa’ yaitu bahwa barang yang menjadi jaminan harus dikembalikan kepada pemilik pertama sampai waktu yang ditentukan tiba dan rahin telah melunasi hutangnya.
Namun dalam rahn yang dijelaskan oleh kalangan ulama tidak membenarkan tentang pemanfaatan barang yang dijadikan sebagai jaminan walaupun rahin mengizinkannya kecuali barang yang dijadikan jaminan tersebut adalah berupa binatang ternak maka itu dapat diambil manfaatnya, sedangkan dalam bai’ al-wafa’ barang yang dijadikan jaminan dapat dimanfaatkan (bukan barang bergerak/binatang ternak).
Karena mereka memakai akad jual beli sehingga pemindahan kepemilikannya secara mutlak atau sempurna walaupun pembeli barang tersebut tidak sepenuhnya memiliki barang tersebut karena barang yang dijadikan jaminan harus kembali kepada pemilik pertama seperti syarat yang dilakukan pada akad pertama. Jadi, dapat dikatakan pada masa sekarang masyarakat masih menggunakan akad bai’ al-wafa’ namun dengan nama akad rahn.
Yaitu mereka dapat memakai barang yang dijaminkan sampai waktu yang ditentukan dan akan barang tersebut kembali akan kembali ke pemilik pertama.
Tentang binatang ternak yang dijadikan jaminan dapat diambil manfaatnya disebutkan dalam hadits, yaitu: “Binatang ternak jika dijadikan barang jaminan utang (rahn) boleh dikendarai atau diambil air susunya, sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan hewan tersebut”. (HR. Bukhari, At-Tirmidzi, dan Abu Dawud dari Abu Hurairah) Kemudian dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda: “Jika benda/barang jaminan itu seekor kambing, orang yang memegang jaminan boleh meminum susunya, sesuai dengan nilai pemeliharaan yang ia keluarkan untuk kambing tersebut.
Apabila susu yang diminum melebihi nilai pemeliharaan, maka kelebihannya itu jadi riba”. (HR. Ahmad bin Hanbal dari Abu Hurairah) Pemakaian akad rahn sudah sangat sering dilakukan oleh masyarakat, yang pada dasarnya mereka melakukannya karena kebutuhan yang kurang mencukupi sehingga mengharuskan mereka untuk menggadaikan barang-barang milik mereka.
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa barang yang menjadi jaminan dalam akad rahn tidak dapat digunakan oleh pihak pemberi pinjaman (murtahin), dan pihak pemilik (rahin) masih memiliki hak atas tanah tersebut dan dapat menggunakannya atas izin dari murtahin pula.
Biasanya terhadap perjanjian atau akad rahn ini, barang yang dijadikan sebagai jaminan adalah benda tidak bergerak dan biasanya rahin memberikan jaminan kepada murtahin berupa sertifikat (berupa surat berharga/akta) baik itu berupa sertifikat tanah, kebun ataupun sawah.
Sertifikat tersebut dapat menjadi pegangan bahwa barang yang dijadikan jaminan tidak akan dijual kepada pihak lain karena sertifikat tersebut berada di tangan murtahin, sehingga memberikan sifat aman bagi pembeli atas pinjaman yang dia berikan kepada penjual serta perjanjian yang mereka lakukan terikat dan akan selesai jika rahin telah melunasi hutangnya sampai waktu yang telah ditentukan.
Seperti disebutkan dalam hadits:
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. juga, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barang gadaian tidak menutup pemiliknya yang menggadaikannya, keuntungan untuknya dan kerugiannya menjadi tanggungannya.” (HR. Daruquthni dan hakim dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Namun yang terpelihara bagi Abu Dawud dan lainnya hadits itu mursal)
Praktek rahn di kalangan masyarakat, apabila pihak rahin belum bisa melunasi hutangnya maka barang yang dijadikan jaminan atau sertifikat tersebut tetap berada di tangan murtahin sampai hutangnya dilunasi atau dapat dikatakan barang yang dijadikan sebagai jaminan tersebut bertujuan untuk memperkuat kepercayaan kepada yang memberi jaminan. Sehingga barang yang dijadikan jaminan tersebut pada masyarakat dan barang tersebut (misal sawah) akan tetap digunakan atau dimanfaatkan.
Dari praktek tersebut maka akad rahn pada masa sekarang seperti makna dari akad bai’ al-wafa’ walaupun mereka menggunakan akad rahn namun pelaksanaan dari akad mereka adalah memakai akad bai’ al-wafa’. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa barang yang dijadikan jaminan yang dimanfaatkan secara berlebihan (binatang ternak) maka itu adalah termasuk dengan riba.
Maka dari itu, banyak di kalangan masyarakat menggunakan barang jaminannya adalah berupa barang tidak bergerak sehingga tidak perlu adanya perawatan terhadap barang gadaiannya dan juga dapat mengambil manfaat sesuai dengan keinginannya tanpa perlu khawatir bahwa manfaat yang diambilnya itu dapat menimbulkan riba.
Sehingga akad bai’ al-wafa’ ini ada untuk menghindari dari adanya riba, baik dari hal penambahan dalam segi pelunasan hutang maupun dalam segi pemanfaatan barang gadaian.
Dalam agama Islam tentang muamalah tidak dijelaskan secara rinci, karena dalam aspek muamalah boleh dikerjakan dalam hal apapun selama itu tidak melanggar aturan syariat, dan mualamah terus berkembang mengikuti zaman sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam agama tidak dilakukan sesuatu perbuatan yang dapat memberatkan. Maka dari itu, dalam ranah muamalah dia tidak kaku dengan syarat selama itu tidak bertentangan dengan aturan agama.
Terhadap praktek akad ini, memiliki manfaat yang dapat memberikan keuntungan kepada setiap pihak yang berakad. Yaitu pihak penjual mendapat uang dari pinjaman serta memiliki peluang untuk mendapat kembali barang jaminan tersebut, sedangkan pembeli mendapat keuntungan dari pemanfaatan barang jaminan tersebut dan si pembeli akan terus mendapat hasilnya sampai tenggang waktu yang telah ditentukan tiba.
Apabila telah sampai waktu yang ditentukan maka dia akan mendapat kembali sejumlah uang yang telah dipinjamkannya tersebut. Jadi, penulis berpendapat bahwa akad bai’ al-wafa’ ini masih relevan untuk dilakukan/dipraktekkan pada kalangan masyarakat sekarang karena saling menguntungkan para pihak (adanya keridhaan).
Selain dari pada itu, akad ini juga masih sering dipraktekkan di kalangan masyarakat pada umumnya yaitu dengan memakai akad rahn. Namun praktek yang dilakukan oleh masyarakat adalah berupa akad bai’ al-wafa’ yaitu barang yang menjadi jaminan atas pinjaman seseorang harus kembali kepada pihak awal.
Dengan harga yang sama dan barang jaminan tersebut dapat dimanfaatkan sampai batas waktu perjanjian tiba dan pihak pertama dapat melunasi hutangnya tersebut atas pinjamannya.
Tentang relevansi bai’ al-wafa’ pada kalangan masyarakat sekarang, penulis berpendapat bahwa akad bai’ al-wafa’ ini masih relevan untuk dilakukan/dipraktekkan pada kalangan masyarakat karena saling menguntungkan para pihak (adanya unsur keridhaan). Selain dari pada itu, akad ini juga masih sering dipraktekkan di kalangan masyarakat pada umumnya walaupun dengan memakai akad rahn.
Namun praktek yang dilakukan oleh masyarakat adalah berupa akad bai’ al-wafa’ yaitu barang yang menjadi jaminan atas pinjaman seseorang harus dikembalikan kepada pihak awal . Dengan harga yang sama dan barang jaminan tersebut dapat dimanfaatkan sampai batas waktu perjanjian tiba sampai pihak pertama dapat melunasi hutangnya tersebut atas pinjamannya. (*)
*) Erli Nur Muawanah, Mahasiswa Jurusan Akuntansi, FEB Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)






