SIDOARJO (RadarJatim.id) Jajaran pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah pada 2 tahun terakhir ini kelihatannya lebih memprioritaskan penanganan masalah pandemi Covid 19 daripada sektor-sektor lainnya.
Itu terlihat dari banyaknya perusahaan-perusahaan yang berada di bantaran di sepanjang Sungai Brantas dengan seenaknya membuang limbahnya, terutama limbah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke sungai.
Azis, Koordinator Brigade Evakuasi Popok (BEP) mengatakan banyaknya perusahaan-perusahaan yang membuang limbah B3 ke Sungai Brantas itu diketahui setelah pihaknya dan beberapa aktifis lingkungan melakukan riset dengan menyusuri Kali Porong selama 3 hari.
“Setelah melakukan kegiatan ekspedisi Sungai Nusantara edisi Kali Porong selama 3 hari ini, telah ditemukan adanya buangan limbah B3 dibantaran Kali Porong,” kata Azis, Kamis (08/07/2021).
Selain itu, telah ditemukan adanya buangan limbah cair dari pabrik kertas daur ulang yang mengandung logam berat Timbal (Pb) di Kali Porong.
Masih menurut Azis bahwa dalam ekspedisi tersebut, pihaknya juga menemukan banyaknya masyarakat yang memanfaatkan bantaran Kali Porong menjadi bangunan permanen.
“Bantaran Kali Porong menjadi tempat sampah dan pembakaran sampah plastik yang berpotensi menimbulkan kontaminasi dioksin,” katanya.
Sebagai bagian dari sungai Brantas, Kali Porong merupakan sungai strategis nasional dibawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) Kementerian PUPR dan Perum Jasa Tirta (PJT) 1 Malang sebagai operator.
Namun, ia melihat lemahnya kontrol atau monitoring pemanfaatan bantaran sungai sehingga dapat menimbulkan kerusakan ekosistem Kali Porong.
“Tidak adanya koordinasi dalam pengendalian pencemaran Kali porong oleh BBWS Brantas, PJT, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Mojokerto yang wilayahnya dilewati Kali Porong,” jelasnya.
Pria lulusan hukum Universitas Bhayangkara-Surabaya itu menuturkan bahwa BBWS dan PJT lalai dalam pengelolaan aset negara yang berupa bantaran Kali Porong sehingga bantaran sungai dijadikan tempat pembuangan limbah B3, bangunan permanen dan tempat pembuangan sampah.
Ia mengungkapkan bahwa akibat dari pembiaran tersebut, potensi kerusakan alam dapat menimbulkan degradasi lingkungan disekitar Kali Porong.
“Kami akan mengirimkan surat notifikasi atau surat somasi kepada PJT 1 Malang dan BBWS Brantas yang lalai mengelola aset bantaran Kali Porong dan minim upaya pengendalian pencemaran oleh pabrik kertas,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan segera mengirimkan surat protes kepada Bupati Sidoarjo dan Bupati Mojokerto agar menyediakan sarana pengolahan sampah untuk warga desa yang ada disepanjang Kali Porong.
Sementara itu, Imam Safi’i Ketua Karang Taruna Kabupaten (Kartarkab) Sidoarjo merasa prihatin dengan adanya temuan dari para aktifis lingkungan tentang adanya perusahaan-perusahaan yang membuang limbahnnya ke Kali Porong.
Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah khususnya dinas terkait untuk menindak tegas bagi perusahaan-perusahaan yang dengan sengaja membuang limbahnya ke sungai-sungai yang berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Harus ada tindakan tegas dari pemerintah kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Karena dampaknya sangat besar terhadap kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya. (adit/gatot)







