SIDOARJO (RadarJatim.id) Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kabupaten Sidoarjo melakukan sidang ditempat bagi para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan semenjak tanggal 03 sampai 20 Juli 2021 nanti.
Sidang ditempat pada pelaksanaan Operasi Yustisi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Prokes Dalam pengendalian dan Pencegahan Covid-19.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 19.50 WIB itu diawali dengan apel kesiapan pasukan gabungan antara TNI-Polri, Satpol PP dan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo di halaman Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Rabu (07/07/2021) malam.
Kepala Pengamanan (PAM) Kompol Drs. H. Bunari mengatakan bahwa kegiatan yustisi kali ini dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu di depan pintu gerbang yang masuk ataupun pintu keluar Kabupaten Sidoarjo.
“Sedangkan kelompok 2 dan 3 melakukan hunting system dengan arahan, jika ada warung atau usaha yang tidak taat segera ditilang ditempat dan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” katanya.
Pada operasi yustisi yang digelar mulai pukul 21.00-22.00 WIB tadi malam telah terjaring sebanyak 38 orang pelanggar Prokes, dengan rincian pelanggar yang melaksanakan sidang 35 orang dan 3 orang lainnya tidak menghadiri sidang.
“Masing-masing pelanggar divonis denda sebesar Rp 150.000,” terangnya.
Sementara itu, Arief Zahrulyani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo menuturkan bahwa kegiatan kali ini dengan sidang ditempat bagi para pelanggar Prokes diharapkan mampu menjadikan efek jera bagi masyarakat.
“Menurut Gubernur (Jawa Timur,red), Kabupaten Sidoarjo kenaikan penyebaran Covid-19 semakin tinggi sehingga masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya. (imams)