• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ada Apa Penahanan Ditangguhkan, Alex : Diduga Mafia Tanah Sekongkol dengan Hakim

by Radar Jatim
8 November 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Ada Apa Penahanan Ditangguhkan, Alex : Diduga Mafia Tanah Sekongkol dengan Hakim
209
VIEWS

SURABAYA (Radarjatim.id) – Ada apa penahanan ditangguhkan, diduga terdakwa melakukan persekongkolan dengan Hakim. Hal ini disampaikan oleh Alexander Arif alias Alex, yang berprofesi sebagai Advokat sekaligus sebagai korban dari kasus yang menjerat terdakwa Sugeng.

Alex memprotes, karena Jaksa Kejati Jatim sebelumnya sudah melakukan penahanan badan pada terdakwa Sugeng.

Menurut Alex, jarang sekali hakim sampai melakukan penangguhan penahanan terhadap seorang terdakwa. Apalagi pada saat penangguhan itu terjadi, penetapannya pun tidak dibacakan oleh hakim.

“Apa alasan hakim melakukan penangguhan. Itu perlu ditelusuri lebih jauh dan bisa ditanyakan kepada hakim yang telah mengeluarkan penetapan tersebut!,” kata Alexander.

Ditambahkan oleh Alex, selama dirinya menjadi pengacara kurang lebih 35 tahun sangatlah janggal, karena terdakwa Sugeng tidak sakit. Pada sidang ke tiga majelis hakim yang diketuai Hakim Abu Achmad Sidqi Amsyah menangguhkan tahanan terdakwa Sugeng.

“Pada saat sidang ke tiga, muncul penangguhan tahanan. Dan sampai hari ini saya tidak tahu alasanya. Karena penangguhan itu tidak pernah dibacakan. Bahkan di SIPP juga tidak dicatat,”kata Alexander, Kamis sore (07/11/2024).

Alexander merasakan kejanggalan dalam persidangan. Majelis hakim mengarahkan bahwa jual beli itu adalah tidak sah. Bahkan hakim minta dilakukan sidang ditempat.

“Ini kan aneh, bukan fokus soal penipuan aktanya. Malah sidang objeknya. Ini bukan perdata,” kata advokat yang akrab disapa Alex.

Alex juga menjelaskan, dalam khasus ini diduga ada mafia tanah yang bermain untuk merebut tanah yang telah dimiliki oleh pemilik kavling, hal itu nampak jelas dengan adanya keterangan Ong Hengky Ongko Wijoyo didepan persidangan menerangkan bahwa Ong Hengky Ongko Wijoyo tidak pernah melihat lokasi tanah yang dibeli dari Sugeng.

“Kan sangat aneh. Masa orang mau membeli tanah, sama sekali tidak melakukan survei, disamping itu Ong Hengky Ongko Wijoyo juga menerangkan bahwa Dia tidak pernah melihat Sertipikat no.71 Kelurahan Kalijudan, tidak berada ditangannya beliau, banyak hal janggal yang ditemui dalam keterangan yang disampaikan oleh Ong Hengky Ongko Wijoyo,”kata Alex.

Selain itu, masih kata Alex, Ong Hengky Ongkowijoyo juga menerangkan bahwa notaris Agatha telah melakukan pengecekan ke BPN thdp SHM no.71.”itu adalah bohong karena menurut pengakuan Aghata dia belum melakukan pengecekan ke BPN thdp SHM no.71. Harga tanah pada saat dilakukan ikatan jual beli ( tahun 2014) hanya dengan harga Rp. 600.000,- / M2 pada hal harga tanah pada saat itu Rp.4.000.000,- / M2,”ungkap Alex.

Atas hal itu, Alex mengkuatirkan adanya mafia tanah dalam perkara ini, bisa merambah ke majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Kekhawatiran Alex cukup beralasan. Karena majelis hakim memberikan penangguhan penahanan yang sama sekali tidak jelas alasannya.

“Kekhawatiran saya cukup beralasan dengan adanya peristiwa penangguhan Penahanan yang sama sekali tidak jelas alasannya, dan akan berakhir dengan putusan bebas,” tandasnya.

Alexander berharap kepada majelis hakim, Agar menjatuhkan hukuman yang adil dan jangan melindungi mafia tanah. Untuk diketahui, terdakwa Sugeng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Farida Hariani dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Sugeng, terdakwa pada kasus pengulangan penjualan tanah seluas 4.145 Meter Persegi di Perumahan Wiguna kota Surabaya.

Jaksa Farida dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Sugeng telah terbukti bersalah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.

“Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, dengan perintah agar segera terdakwa ditahan,” ujarnya di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (19/9/2024), dua bulan lalu.

Hal yang memberatkan kata Jaksa Farida, bahwa perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain dan tidak mengakui perbuatannya.

“Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum,” katanya.

Setelah mendengar tuntunan tersebut, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsyah memberikan kesempatan kepada terdakwa Sugeng melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan.

Dalam dakwaan dijelaskan, Sugeng di polisikan oleh Dr.Udin SH,.MH, ketua tim perumus penyelesaian tanah pengganti Bratang Binangun, setelah tanah seluas 4.145 meter persegi berdasarkan alas Hak SHM Nomer 71 Kelurahan Kalijudan, kecamatan Mulyorejo, Surabaya dijual Sugeng kepada Ong Hengky Ongky Wijoyo dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Agatha Henny Asmana Sipan S.H., M.Kn.

Sugeng waktu itu bertindak untuk dan atas nama ahli waris Atminah Bok Mudjiono dan mengaku sebagai pemilik tanah luas 4.145 m2 berdasar alas hak SHM No. 71 Kelurahan Kalijudan. Padahal sebenarnya tanah tersebut telah dijual oleh Atminah Bok Mudjiono kepada PT. Sinar Galaxy.

Sugeng menjelaskan kepada Notaris Agatha Henny Asmara dan Ong Hengky Ongky Wijoyo bahwa tanah itu adalah miliknya dan tidak dikuasai oleh pihak lain.

Sedangkan fakta sebenarnya tanah itu adalah milik para pembeli tanah kavling serta fisik tanahnya telah dikuasai oleh para pemilik tanah kaplingan dan sebagian digunakan untuk jalan sesuai adanya Site Plane Perumahan Wiguna Nugraha Indah.

Sedangkan sebenarnya asli SHM No. 71 Kelurahan Kalijudan telah hilang karena dicuri pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2004 di Kantor Notaris N.G. Yudara, S.H Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya yang kemudian Notaris N.G. Yudara, S.H. melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gubeng sesuai adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. : 863 / K / X / 2004 / Sekta, tanggal 10 Oktober 2004.

“Terdakwa Sugeng telah bersepakat menentukan harga jual beli tanah tersebut yang keseluruhannya seharga Rp. 6.632.000.000. Dimana terdakwa telah menerima pembayaran pertama sebagai uang muka tanda jadi dari Ong Hengky Ongky Wijoyo secara tunai sebesar Rp. 150.000.000 dan akta perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dihadapan Notaris Agatha Henny Asmana Sipan S.H., M.Kn terebut sebagai kwitansinya,” kata Jaksa Ludjeng saat membacakan Surat Dakwaan.

Buntut dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 di Notaris Agatha Henny Asmana Sipa, mengakibatkan DR. H. Udin S.H., M.H dan para pemilik tanah kaplingan dirugikan karena proses pengurusan sertifikat yang akan diajukan kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya tidak bisa dilakukan. (R9)

Related Posts

Refleksi Hari Sumpah Pemuda, Karakter Luhur Fondasi Indonesia Bersatu

Refleksi Hari Sumpah Pemuda, Karakter Luhur Fondasi Indonesia Bersatu

by Radar Jatim
28 Oktober 2025
0

Oleh Andi Fajar Yulianto Peringatan...

Buku ‘Perilaku Konsumen di Era Digital’ karya  Moh. Agung Dibedah di UMG

Buku ‘Perilaku Konsumen di Era Digital’ karya Moh. Agung Dibedah di UMG

by Radar Jatim
27 Oktober 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Program Studi...

Pemkab Sidoarjo Segera Berikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Jatim IX 2025

Pemkab Sidoarjo Segera Berikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Jatim IX 2025

by Radar Jatim
27 Oktober 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Pemkab Sidoarjo...

Load More
Next Post
Cair Pekan Depan, Kekurangan BOSDA Gresik 2023 Senilai Rp 32,88 Miliar

Cair Pekan Depan, Kekurangan BOSDA Gresik 2023 Senilai Rp 32,88 Miliar

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In