SURABAYA (RadarJatim.id) – Seorang advokat asal Surabaya resmi melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ke Polda Jatim, atas dugaan ujaran kebencian dan pembohongan publik. Dilaporkan serta Kepala BPB dan Linmas Surabaya, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto.
Untuk Risma, dilaporkan terkait adanya dugaan pidana dalam acara kampanye bertajuk “Roadshow Online Berenerji” pada Minggu (18/10/2020). Sedangkan, Irvan diduga melakukan pembohongan publik dengan mengatakan kampanye Risma sudah mendapat izin Gubernur Jatim.
Ketua DPD KAI Jatim, Abdul Malik mengatakan, Risma melakukan pembohongan publik dengan mengaku Eri Cahyadi sebagai anaknya. Padahal, tidak ada ikatan darah di kedua sosok mantan ASN ini. Eri hanya bekerja sebagai pejabat ASN di masa kepemimpinan dua periode Walikota Risma.
“Yang fatal kebohongan publik, Risma mengatakan Eri sebagai anaknya, ini kata kuncinya. Padahal semuanya sudah tahu apa hubungan kedua orang ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, perkataan Risma selama kampanye daring lewat Roadshow Surabaya Berenerji, diduga mengandung provokasi publik. Risma menyebut bahkan seolah menuduh, kalau bukan Eri yang menang dalam Pilwali Surabaya 2020, “Kota Surabaya yang sudah dibangunnya selama 10 tahun akan dirusak.”
“Kita minta pemilu jujur dan adil, bukan menjudge menjustifikasi kalau calon lain selain Eri yang terpilih Surabaya akan dirusak,” ucapnya, Rabu (28/10/2020).
Menurutnya, dengan jabatan yang menyisakan beberapa bulan lagi, Walikota petahana Risma akan lengser pada bulan Februari 2021. Nah, lanjut dia, seharusnya Risma bisa memberi contoh yang baik kepada rakyatnya.
Untuk terlapor Irvan, Malik menjelaskan, alumnus STPDN ini sebagai kepala dinas yang asal bicara. Malik menyebutkan, jika Irvan menegaskan Risma sudah mendapatkan izin cuti kampanye, seharusnya pihaknya juga menunjukkan surat izin dari gubernur itu kepada publik. Buktinya, sampai saat ini Irvan tidak dapat menunjukkan bukti surat tersebut.
“Saya konfirmasikan kepada Pemprov Jatim, izin cuti kampanye Risma untuk November, bukan Oktober. Juga, izin itu ditembuskan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum acara, bukan surat permohonan izinnya, saya tahu aturan hukumnya,” katanya.
Selebihnya, Malik mengaku heran dengan kapasitas Irvan menyampaikan klarifikasi izin Risma. Seharusnya, tugas itu dilakukan oleh Humas Pemkot Surabaya.
Laporan ke Polda Jatim ini disertai dengan bukti-bukti yang valid. Mulai dari rekaman video Risma saat kampanye via daring, sampai link berita yang memuat pernyataan Irvan.
“Saya laporkan karena punya bukti dalam video, dia bicara bohong,” tegasnya.
Selain itu, pelaporan ditujukan ke Polda Jatim, bukannya bawaslu, Malik beranggapan jika ke Bawaslu Surabaya, maka Risma dan Irvan tidak akan pernah datang untuk memberikan keterangan sebagaimana yang terjadi pada laporan sebelumnya.
Untuk pihak kepolisian diharapkan lebih responsif dan melakukan pemanggilan yang bersangkutan dengan tegas.
“Kalau di kepolisian ada aturan hukumnya, Jikalau sekali dua kali tidak datang, akan dijemput paksa, biar nanti peristiwa hukumnya nampak,” katanya.
Malik yakin laporannya ke Polda Jatim, akan diproses karena sudah ada yurisprudensi hukumnya. Dimana Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono divonis bersalah hanya karena mengacungkan dua jari saat Sandiaga Uno lewat.
“Saya minta diproses biar hukum sama di depan masyarakat,” tandasnya.(Phaksy/Red)







