SIDOARJO (RadarJatim.id) — “Jika dilakukan pembukaan jalan tembus antara Perumahan Mutiara City dengan Mutiara Regency, akan membawa dampak positif dari sisi ekonomi”.
Itulah penegasan Ir. Putu Rudy Setiawan, M. Sc, Tenaga Ahli Tata Ruang, sekaligus Dosen Fakultas Teknik Sipil, Perencanaan dan Kebumian ITS usai dihadirkan oleh DPRD Sidoarjo dalam dengar pendapat akademisi pada (30/10/2025) lalu.
Ia tegaskan, secara ekonomi, jika suatu jalan kemudian menjadi jalan umum, maka nilai ruang atau nilai lahan meningkat.
“Mereka mau usaha apapun bisa, atau mau disewa untuk usaha komersial, bisa dan harganya layak. Karena harga di situ mengalami peningkatan akibat aksesnya sudah menjadi besar, dan itu jalan umum,” tegas Putu Rudy Setiawan, M.Sc saat ditemui di kantornya pada (31/10/2025) siang.
Ia juga menceritakan dalam pemaparannya saat diundang rapat bersama Pimpinan Komis A dan C itu.
Jadi masalah fundamental dalam perencanaan tata ruang di Sidoarjo yang menjadi akar polemik. Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) terlalu longgar dalam regulasi pengembangan perumahan.
“Dari hasil saya merevieuw dokumen perencanaan Tata Ruang Wilayah Sidoarjo 2024-2044, saya menyimpulkan bahwa perencanaan tata ruang di Sidoarjo perlu disempurnakan,” tegas Rudy.
Seharusnya, kata Rudy, pemerintah meregulasi tata ruang secara detail di mana seharusnya ada jaringan jalan utama, saluran, dan infrastruktur lainnya. “Acuan ini yang kemudian wajib diikuti oleh pengembang,” terangnya.
Tetapi lanjut Rudy, karena tidak diregulasi diserahkan kepada pengembang, maka yang terjadi konektifitas, keterpaduan, dan integrasi antar pengembang ini menjadi krusial.
“Jaid ada yang tidak nyambung, ada juga yang nyambung tapi berbeda kelas jalan. Ini tetap menjadi kendala, kendalanya di infrastruktur,” urainya.
Rudy menyimpulkan, kasus yang terjadi antara warga Desa Banjarbendo, Perumahan Mutiara City dan Perumahan Mutiara Regency ini merupakan dampak langsung dari tidak adanya regulasi yang tepat, untuk melanjutkan pengembangan kawasan perumahan.

Oleh karena itu saya menekankan bahwa idealnya pemerintah harusnya secara tegas menentukan jaringan utama, khususnya jalan, sejak awal pengembangan di area tiga Mutiara tersebut.
“Jalan itu sangat vital karena biasa diikuti penentuan jaringan infrastruktur lain seperti air bersih, gas, hingga tiang listrik dan saluran pembuangan lainnya,” terangnya.
Kedua perumahan tersebut telah menyerahkan PSU kepada Pemkab Sidoarjo. Mutiara Regency pada 2017 dan Mutiara City pada 2025. Rudy menerangkan statusnya sebagai jalan umum dan ruang publik.
“Ketika itu sudah menjadi jalan umum dan ruang publik, yang memiliki kewenangan memelihara, mengoperasikan, dan memberlakukan adalah pemerintah,” katanya.
“Jika ini sudah kewenangannya dimiliki pemerintah, ini harus dibuka,” tegas Rudy.(mad)
	    	
		    






