GRESIK (RadarJatim.id) – Keluarga ahli waris almarhum (alm) Sarpan bin Sidin tak pernah lelah berjuang demi keadilan. Lewat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mereka menggugat PT Maspion dan tiga pihak lainnya selaku turut tergugat atas sengketa lahan seluas 19,522 hektar yang kini dalam penguasaan dan pengelolaan Maspion, padahal pemilik lahan merasa tak pernah menjual ke pihak manapun.
Adapun tiga pihak yang juga turun tergugat –selain Maspion– adalah Kantor Kelurahan Roomo Kalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya; Kantor Kecamatan Benowo; dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I, masing-masing selaku turut tergugat I, II, dan III. Sementara berdasarkan berkas gugatan tertanggal 17 April 2024, para penggugatnya adalah para ahli waris yang terdiri atas: Safiatin, Safiatun, Heru Wahyudi, dan Siti Nur Fadilah yang berturut-turut merupakan penggugat I, II, III, dan IV.
“Sampai kapan pun kami akan terus berjuang mencari keadilan, karena tanah tersebut memang tak pernah dijual kepada siapa pun. Tahu-tahu kini sudah dalam penguasaan perusahaan dan dijadikan kawasan pergudangan,” ujar Santoso, salah satu keluarga ahli waris yang diberi kuasa untuk mencari keadilan lewat PN Surabaya, Rabu (31/7/2024).
Dikatakan, sebenarnya PN Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya telah mengagendakan persidangan pada Senin, 29 Juli 2024. Namun, para tergugat menyatakan belum siap, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan pada Senin pekan depan, 5 Agustus 2024.
“Kami sudah siap total. Karena pihak tergugat –lewat kuasa hukumnya– menyatakan belum siap, lewat kuasa hukum kami, kami serahkan berkas dan data-data pendukung atas lahan yang kami perjuangkan tersebut,” tandas Santoso.
Ia menambahkan, lewat kuasa hukumnya dari kantor hukum Sefti Reza, SH and Partner, pihaknya yakin, berkas data dan bukti yang dibawa ke persidangan akan membuktikan, bahwa lahan seluas 19,522 hektar itu memang tak pernah dijual. Karena itu, kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, pihaknya memohon agar kelak memutus perkara sengketa lahan itu seadil-adilnya, sesuai fakta dan data pendukung yang ada.
“Kami juga tidak neko-neko dalam melakukan gugatan, tapi proporsional. Semoga, Majelis Hakim nantinya memutus perkara ini sesuai hati nurani dan kebenaran yang sesungguhnya,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, alm. Sarpan semasa hidupnya memiliki sebidang tanah yang berlokasi di Roomo Kalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya seluas 19,522 hektar. Tanah seluas itu dikuatkan alas hak kepemilikan asli berupa Girik Leter C No. 323 Persil 18 seluas 4,290 Ha, Girik Leter C No. 323 Persil 73 seluas 2,637 Ha, dan Girik Leteer C No. 323 Persil 83 seluar 12,595 Ha.
“Bahwa semasa hidupnya Alm. Sarpan bin Sidin selaku pemilik tanah dengan alas hak tersebut dan atau para ahli waris selaku para penggugat tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun,” tulis kuasa hukum dari Sefti Reza, SH and Partner.
Namun pada kenyataannya, pada 1971 hingga saat ini objek sengketa dikuasai oleh tergugat dan dijadikan bagian dari kawasan pergudangan oleh PT Maspion. Ditambahkan, bahwa selama objek sengketa dikuasai oleh tergugat, sama sekali tidak pernah mendatangi para penggugat untuk berdiskusi dan atau menyelesaikan perkara aqou secara bermusyawarah.
Karena itu, para penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, di antaranya menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada para penggugat secara sukarela, tanpa syarat apa pun dan dalam keadan semula, tanpa beban apa pun di atasnya.
“Dan atau menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 586.660.000.000,” tulisnya. (rj2)







