SURABAYA (RadarJatim.id) – Para ahli waris dari almarhum (alm) Sarpan bin Sidin menggugar PT Maspion ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan itu dilayangkan karena terkait kepemilikan lahan seluas 19,522 hektar kini dalam penguasaan dan pengelolaan Maspion, padahal pemilik tidak merasa pernah menjual tanah tersebut.
Para penggugat adalah empat ahli waris dari alm. Sarpan, lewat kantor hukum Sefti Reza, SH and Partner yang berkantor di Jakarta Timur. Keempat ahli waris itu: Safiatin, Safiatun, Heru Wahyudi, dan Siti Nur Fadilah yang berturut-turut merupakan penggugat I, II, III, dan IV. Sementara selain PT Maspion selaku tergugat, juga terdapat Kantor Kelurahan Roomo Kalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya; Kantor Kecamatan Benowo; dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I, masing-masing selaku turut tergugat I, II, dan III.
Beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Surabaya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, karena baik dari pihak penggugat maupun tergugat bersikukuh pada pendirian masing-masing terkait kepemilikan lahan tersebut. Dengan demikian, sengketa kepemilikan lahan yang kini menjadi kawasan pergudangan itu berlanjut ke persidangan yang diagendakan pada 15 Juli 2024.
Dalam berkas gugatan tertanggal 17 April itu disebutkan, alm. Sarpan semasa hidupnya memiliki sebidang tanah yang berlokasi di Roomo Kalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya seluas 19,522 hektar. Tanah seluas itu dikuatkan alas hak kepemilikan asli berupa Girik Leter C No. 323 Persil 18 seluas 4,290 Ha, Girik Leter C No. 323 Persil 73 seluas 2,637 Ha, dan Girik Leteer C No. 323 Persil 83 seluar 12,595 Ha.
“Bahwa semasa hidupnya Alm. Sarpan bin Sidin selaku pemilik tanah dengan alas hak tersebut dan atau para ahli waris selaku para penggugat tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun,” tulis kuasa hukum dari Sefti Reza, SH and Partner.
Namun pada kenyataannya, pada 1971 hingga saat ini objek sengketa dikuasai oleh tergugat dan dijadikan bagian dari kawasan pergudangan oleh PT Maspion. Ditambahkan, bahwa selama objek sengketa dikuasai oleh tergugat, sama sekali tidak pernah mendatangi para penggugat untuk berdiskusi dan atau menyelesaikan perkara aqou secara bermusyawarah.
Atas perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 Kitap Undang-undang Hukum Perdata, para penggugat merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp 585.660.000.000 dan immateriil senilai Rp 1 miliar. Dengan demikian total kerugian yang dialami para penggugat sebesar Rp 586.660.000.000.
Karena itu, para penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, di antaranya menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada para penggugat secara sukarela, tanpa syarat apa pun dan dalam keadan semula, tanpa beban apa pun di atasnya.
“Dan atau menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 586.660.000.000,” tulisnya. (rj2)