GRESIK, – Anggota dewan dari Fraksi Nasdem Gresik Nurhadi Didin Arianto mengungkapkan terkait adanya oknum kepala desa (Kades) yang terang-terangkan memenangkan salah satu paslon jelang coblosan Pilbup Gresik.
Dia menyebut, oknum kades tersebut diduga memanfaatkan dana APBD Gresik berupa Bantuan Hasil Pajak (PHB) tahun 2020 untuk memenangkan paslon. “Informasi ini tengah kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Anggota komisi I DPRD Gresik ini mengatakan, untuk nominal BHP yang diterima desa minimal Rp 86 juta. Namun bila desanya besar, maka jumlah BHP yang diterima bisa lebih besar.
Oleh karena itu, pihaknya pun akan menggunakan fungsi pengawasan untuk menelusuri informasi tersebut. Sebab, dana yang diduga digunakan oleh oknum kades adalah dana APBD berupa BHP.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan informasi pemanfaatan bantuan sosial (Bansos) untuk kepentingan suksesi kemenangan salah satu paslon. “Informasi ini juga tengah kami telusuri,” ucapnya.
Nurhadi pun meminta kepada penegak hukum untuk turun mengusut dugaan pemanfaatan BHP APBD dan Bansos untuk kepentingan pemenangan paslon.
Dikarenakan, bila hal itu benar adanya maka oknum kades tersebut potensi lakukan tindakan melawan hukum dengan dugaan menyelewengkan APBD yang tak sesuai peruntukannya dan juga tindak pidana korupsi.
“Para oknum kades itu jika benar terbukti melakukan penyimpangan BHP untuk kepentingan pemenangan paslon, maka bisa diseret ke ranah hukum,” pungkasnya.
Ditanya siapa saja oknum kades yang ditengarai memainkan BHP untuk kemenangan paslon. Nurhudi enggan buka mulut.
“Datanya masih kami rahasiakan. Biar kami telusuri dan kembangkan. Nanti pasti akan kami teruskan ke pihak berwajib karena mereka yang berwenang menangani,” paparnya.
Dia menambahkan, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto sendiri telah mengeluarkan instruksi untuk ASN dan Kades agar tetap menjaga netralitas dalam Pilkada Gresik 9 Desember 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati nomor : 090/1432/437.73/2020, tertanggal 27 Agustus 2020.
SE dimaksud dalam rangka menjaga netralitas ASN dan Kades atau sebutan lain seperti Lurah selama berlangsungnya Pilbup Gresik
Dalam SE Bupati juga dicantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang PNS, dan pasal 71 UU No. 1 Tahun 2015, yang mengatur pejabat negara, pejabat ASN dan Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Reporter : Azharil Farich







