SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menunjukkan keseriusannya dalam menidaklanjuti kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan tanah yang dilaporkan ahli waris Almarhum Machrom pada 9 Maret 2026 lalu.
Hal itu terlihat saat Tim Penyidik Sub Direktorat (Subdit) II Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda Bangtan) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mendatangi atau melakukan inspeksi mendadak (sidak) obyek yang disengketakan di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Senin (31/3/2026).
Sebagaimana yang telah diberitakan RadarJatim.id bahwa ahli waris Almarhum Machrom melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Suwandi dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukorejo, Putri Ambeg Isnaini atas dugaan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 391 Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain melaporkan Kades Suwandi berserta Sekdes Putri Ambeg Isnaini, ahli waris Almarhum Machrom juga melaporkan Syaikul Islam dan Sibin Amin yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Mereka berempat dilaporkan oleh para ahli waris Almarhum Machrom ke Polda Jatim terkait berkurangnya luasan tanah pekarangan dengan surat leter C no 1b persil 29 C klas d II atas nama Machrom bin Matsun di Desa Sukorejo.

Sebelum adanya program PTSL di Desa Sukorejo pada tahun 2023 lalu, luasan tanah pekarangan milik Almarhum Machcron itu seluas 1000 meter persegi. Kemudian berkurang menjadi 643 meter persegi setelah adanya program PLTS 2023.
Ade Cahya Kurniawan, SH selaku kuasa hukum dari ahli waris Almarhum Machrom mengapresiasi langkah cepat yang diambil Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtan Polda Jatim atas laporan kliennya.
”Selaku kuasa hukum dari ahli waris Almarhum Machrom, kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Penyidik (Subdit II Harda Bangtan Ditreskrimum Polda Jatim, red). Dengan bukti yang kami miliki, kami meyakini telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Kades Suwandi dan Sekdes Putri Ambeg Isnaini. Serta dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Syaikul Islam dan Sibin Amin,” terangnya.
Tidak hanya mendatangi obyek tanah yang disengketakan, Ade Cahya Kurniawan juga menyampaikan bahwa Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtan Ditreskrimum Polda Jatim sudah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya sebagai saksi pelapor.
Selain itu, Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtan Ditreskrimum Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan mantan Kades Sukorejo periode 2013-2019.
”Kami berharap dalam beberapa hari kedepan, Penyidik Subdit II Harda Bangtan Ditreskrimum Polda Jatim dapat segera melakukan pemanggilan terhadap para terlapor,” harapnya. (mams)






