SIDOARJO (RadarJatim.id) – Terdaftarnya mantan narapidana (napi) sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti mendapat tanggapan beragam dari kalangan masyarakat.
Nanang Haromain, Pengamat Politik Sidoarjo berpendapat bahwa majunya mantan napi sebagai bacaleg bukanlah fenomena baru dikancah pollitik Sidoarjo. Sebab pada Pemilu 2029 lalu, ada 3 orang mantan napi yang maju sebagai bacaleg.
“Namun, saat itu mereka tidak lolos sebagai bacaleg. Karena aturan yang melarang mantan napi korupsi, narkoba dan pelecehan seksual anak maju sebagai bacaleg,” kata Nanang, Kamis (20/07/2023).
Aturan yang dimaksud oleh mantan komisioner KPU Sidoarjo periode 2014-2019 itu, adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, khususnya pasal 4 ayat 3 yang isinya mantan napi kasus korupsi, narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Namun kondisinya berbeda untuk Pemilu 2024 nanti, karena ada aturan yang memberikan ruang bagi mereka untuk mencalonkan diri menjadi bacaleg dengan berbagai syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Pemilu.
“Aturan tentang hak memilih dan memilih itu sudah ada dan diakui. Jelas dan klir. Jadi, tidak ada alasan menolak mantan napi menjadi bacaleg,” terangnya.
Ia kembali berpendapat bahwa secara hukum, orang yang sudah menjalani hukum berarti sudah menebus dosa-dosanya di masa lalu. “Itu merupakan perjuangan berat bagi mereka. Tidak mudah melalui masa-masa sulit itu, baik dari segi hukum maupun sosial,” ucapnya.
Secara administratif, mereka telah melengkapi berbagai dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu. Hal itu dibuktikan dengan nama-nama mereka yang telah terdaftar di partai politik (parpol).
Bahkan tidak mungkin, mereka akan lolos dan masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) atau bahkan daftar caleg tetap (DCT) di Pemilu 2024 nanti.
”Sekarang kita kembalikan kepada rakyat atau pemilih. Pada Pemilu (2024, red) nanti, mereka yang jadi wasitnya. Jadi, keputusan ada di tangan rakyat,” tegasnya.
Lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada (Fisip UGM) itu berharap KPU Sidoarjo lebih terbuka menjelaskan data-data tentang bacaleg, baik mantan napi, mantan kades, pengusaha ataupun yang lainnnya.
Sebab masyarakat harus memperoleh informasi seterang-terangnya tentang para bacaleg agar tidak salah memilu dalam Pemilu 2024 nanti.
”Beri ruang, agar masyarakat lebih tahu,” pungkas Presidium KAHMI Sidoarjo periode 2019-2024 itu.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa pada masa verifikasi bacaleg oleh KPU Sidoarjo yang berlangsung hingga 06 Agustus 2023 mendatang telah terdaftar tujuh bacalag mantan napi, yaitu AA, TR, WW, HY, BS, CA dan SK.
Ketujuh orang tersebut terdaftar sebagai baceleg dari partai yang berbeda, pencalonan pun di daerah pemilihan (dapil) berbeda. Begitu juga dengan kasus hukum yang menjeratnya pun berbeda, ada yang terjerat kasus gratifikasi dan korupsi, pidana lingkungan, sampai narkoba.
Hukuman yang mereka jalani juga tidak sama, ada yang menjalani pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan ada juga yang 5 tahun ke atas. (mams)







