SIDOARJO (RadarJatim.id) Ir.H.Bambang Haryo Soekartono (BHS) , anggota DPR RI yang juga anggota MPR RI mengajak masyarakat untuk mengamalkan nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu disampaikan saat BHS menggelar kegiatan sosialisasi Empat Pilar yang dihadiri sekitar 150 peserta di Fave Hotel Sidoarjo, Selasa (13/5/2025 sore.
“Saya sebagai anggota DPR yang juga anggota MPR memberikan sosialisasi dengan melibatkan pakar empat pilar kebangsaan. Kita harapkan dengan sosialisasi empat pilar ini bisa diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar BHS.
Sebagai anggota DPR RI dan MPR RI, dirinya memang punya kewajiban berdasarkan Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 untuk menyosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan. Empat pilar itu meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Harapannya, para peserta dapat menyebarluaskan pemahaman ini ke keluarga, sahabat, dan lingkungan sekitar,” tambah Dewan Pakar DPP Partai Gerindra ini.
Sedangkan peserta sosialisasi ini dari berbagai kelompok elemen hingga kelompok masyarakat. Tujuannya agar setelah mengikuti sosialisasi bisa meneruskan lagi ke keluarga atau dan masyarakat lainnya.
Pihaknya juga menekankan bahwa sistem berbangsa dan bernegara membutuhkan aturan main yang jelas dan mengikat seluruh elemen bangsa.
Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keutuhan negara serta peran masing-masing sebagai warga negara dalam mendukung sistem demokrasi dan hukum yang berlaku.
Para peserta juga mendapatkan sertifikat serta pembekalan materi dari narasumber yang kompeten di bidang empat pilar kebangsaan.
Sementara itu, dalam kegiatan tersebut menghadirkan nara sumber dari akademisi yakni Dr.Darsono dan Dr. Alim Basa Tualeka.
Sementara itu, Alim Basa Tualeka menegaskan bahwa negara tidak bisa diatur hanya dengan ucapan. Harus ada aturan yang berasal dari ideologi, dan Empat Pilar ini adalah pondasinya.
“Semua elemen masyarakat, termasuk penegak hukum, pejabat negara, hingga wartawan, harus taat hukum,” katanya. (RJ1/RED)







