SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penydikan (SPDP) ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada tanggal 5 Februari 2026 lalu.
Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri akan segera melakukan pemanggilan terhadap Subandi dan Rafi Wibisono atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarouq selaku kuasa hukum Rahmat Muhajirin.
“Kami mendapatkan informasi bahwa penyidik (Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, red) akan memeriksa terlapor minggu depan, kemungkinan sebelum puasa,” ujar Dimas Yemahura, Rabu (11/2/2026).
Dikatakan oleh Dimas Yemahura bahwa SPDP yang dikirimkan Dittipidum Bareskrim Mabes Polri pada 5 Pebruari 2026 itu, merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sebelumnya.
Dalam SPDP yang dikirim ke Jampidum itu, tertulis bahwa sebagai hal kesetaraan dengan penyidik dan kuantitatif, maka SPDP yang diterima oleh Kejati Jatim, hendaknya ditarik dan diterbitkan lagi untuk dikirimkan ke Kejagung RI.
Setelah koordinasi itu, tim penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri akhirnya menerbitkan SPDP baru yang dikirimkan ke Kejagung RI.
“Dalam pekan ini, saya bersama tiga orang saksi yang lainnya akan dimintai keterangan lagi dalam rangka penyidikan kasus ini,” katanya.
Dengan mulai dilakukannya pemanggilan penyidikan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 28 Milyar ini, setidaknya dalam waktu dekat kemungkinan akan ada kejelasan status dari terlapor, yaitu Subandi yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sidoarjo bersama putranya Rafi Wibisono seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
Kasus yang dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor : LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri, akhirnya naik ke penyidikan.
“Alhamdulillah, Bareskrim Mabes Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan SPDP-nya,” ujar Dimas.
Dimas menyatakan bahwa Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) untuk kasus tersebut tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026.
Dijelaskan oleh Dimas bahwa Bupati Subandi bersama anaknya, yakni Rafi Wibisono diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya. Keduanya menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi.
“Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi, ternyata dana investasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan saat ini,” jelasnya.
Dimas menambahkan bahwa sejak menerima dana investasi sebesar Rp 28 Milyar dari kliennya pada tahun 2024, rencana pembangunan komplek perumahan itu tidak kunjung terealisasi sampai saat ini alias bodong.
“Dijanjikan oleh dia itu, akan dibangun oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan jika dibangun perumahan. Tapi, sampai dengan saat ini tidak ada perumahan, masih berupa pesawahan. Dan, tidak pernah ada pembangunan proyek developer,” terangnya.
Menurut Dimas bahwa kliennya juga sudah berulang kali melayangkan somasi terhadap keduanya, namun tidak kunjung mendapatkan jawaban sehingga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. (mams)







