SURABAYA (Radarjatim.id) – Dittipidter Bareskrim Polri, berhasil Ilegal Mining IKN, Negara rugi Rp 5,7 Triliun. Ini dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI. Kegiatan ungkap kasus, dibuka langsung Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, PJU Bareskrim Polri, dan Stakeholder.
Batubara Ilegal 351 kontainer, berhasil disita Dittipidter Bareskrim Polri. Negara rugi Rp 5,7 Triliun. Kerugian tersebut terdiri dari potensi pendapatan negara yang hilang sebesar Rp 3,5 triliun dan kerusakan hutan konservasi seluas 4.236 Ha, senilai Rp 2,2 triliun. Nilai itu masih bisa bertambah karena saat ini perhitungan kerusakan baru mencakup dampak terhadap pohon, belum termasuk aspek lingkungan lainnya.
Hasil dari ungkap kasus, Dittipidter Bareskrim Polri berhasil menangkap YH, CA, dan MH. Dua di antaranya, YH dan CA, berperan sebagai penjual batubara ilegal. Sementara MH merupakan penadah sekaligus penjual ulang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat membuka konferensi pers, menuturkan, Dittipidter Bareskrim Polri didukung Kementerian serta stakeholder. Berhasil mengungkap kasus ilegal minning yang merugikan negara hingga Rp. 5,7 Triliun.
“Ini sebagai bentuk komitmen Polri, dalam mendukung program asta cita presiden RI. Ini merupakan prioritas Kapolri, ini menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan lagi perbuatan yang merugikan negara,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan praktik penambangan ini sudah berlangsung sejak sembilan tahun lalu di Sembojo, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.“Estimasi sementara sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp 5,7 triliun,” ungkapnya, Kamis (17/07/2025).
Menurut Brigjen Nunung, para pelaku menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan lain untuk mengelabui otoritas pelabuhan.
“Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP. Kami dari Bareskrim Polri, melakukan upaya penggagalan kasus modus menggunakan kontainer dikirim dari Kalimantan Timur ke Surabaya,” jelasnya.
“Prinsipnya, kontainer harusnya dibekali dokumen yg sah. Diduga barang yg dikirim merupakan dari IKN, sehingga kami mengundang semua stakeholder yang berkepentingan mempunyai tugas. IKN merupakan marwah dari pemerintah. Harapannya tidak ada lagi penambang ilegal dari IKN,” terangnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa, 351 kontainer berisi batubara. Terdiri dari 204 kontainer disita, sisanya 103 kontainer masih tahap pemeriksaan di Balikpapan. Selain itu, juga disita 9 unit alat berat, 11 unit truk trailer, dan dokumen. Juga beberapa surat yang terkait akan Ilegal Mining.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal. Dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Miliar. (R9)







