SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo memberikan pembekalan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sidoarjo terkait penyelesaian pelanggaran administratif.
Kegiatan yang dikemas dalam rapat koordinasi teknis penanganan pelanggaran administrasi Pemilu bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo pada Pemilihan Umum Tahun 2024 diadakan di Hotel Luminor, Kecamatan Sidoarjo, Kamis (09/11/2023).
Moeh. Arief, Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo mengatakan bahwa dengan kegiatan ini, Panwascam sudah memiliki bekal pengetahuan dalam menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran administrasi yang kemungkinan besar akan terjadi.
“Harapannya teman-teman (Panwascam, red) memiliki kemampuan dalam menyelesaikan pelanggaran administratif yang mungkin terjadi di kecamatan,” katanya.
Berdasarkan pengalaman pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun-tahun sebelumnya, banyak terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh peserta Pemilu, baik partai politik (parpol) ataupun calon anggota legislatif (caleg).
Untuk itu, Bawaslu Sidoarjo menganggap bahwa sangat diperlukan pembekalan terhadap Panwascam terkait penanganan pelanggaran administrasi yang kemungkinan terjadi. Meskipun Bawaslu Sidoarjo lebih mengedepankan upaya pencegahan, bila dibandingkan dengan penindakan apabila terjadi pelanggaran Pemilu.
“Dengan pembekalan seperti ini, teman-teman bisa menyelesaikan itu (pelanggaran Pemilu, red) yang terjadi di kecamatan. Jika memang pencegahan itu tidak bisa dilakukan secara optimal,” ucapnya.
Mantan Komisioner Panwascam Candi itu mencontohkan bahwa selama ini sering terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh peserta Pemilu, seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye/Alat Peraga Sosialisasi (APK/APS) yang tidak pada tempatnya. Ada APK/APS salah satu caleg yang menutupi APK/APS caleg lainnya atau ada yang dipindah.
“Apabila ada laporan, Panwascam harus segera melakukan tindakan cepat untuk menyelesaikan sengketa atau pelanggaran Pemilu tersebut,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Bawaslu Sidoarjo juga akan melakukan pengawasan Pemilu di media-media sosial (medsos), seperti twitter, facebook, instagram, tiktok dan lain-lain. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu ataupun pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Kami akan instruksikan kepada Panwascam dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa, red) untuk melakukan patroli pengawasan di media sosial,” pungkasnya. (mams)







