SURABAYA (RadarJatim.id) – Kamis (9/12/2020) besok adalah hari H pencoblosan Pilkada serentak di 270 daerah di Indonesia. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menegaskan kembali larangan membawa handphone (HP) atau ponsel bagi pemilih saat menyalurkan hak pilihnya di bilik suara.
Ketua Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar, mengungkapkan, larangan membawa ponsel di bilik suara telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2020.
Agil menambahkan, pelarangan ini sebagai upaya meminimalkan pemilih merekam maupun memotret hak pilihnya saat mencoblos. Menurut dia, penggunaan HP di TPS berpotensi pada praktik transaksi politik uang.
“Kami berharap KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang ada di TPS selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Potensi transaksi uang itu sangat terbuka jika ada aktivitas perekaman,” ujarnya, di Surabaya, Selasa (8/12/2020).
Selain itu, lanjut Agil, mendokumentasikan pilihan calon kepala daerah juga akan menghilangkan asas rahasia dalam pemilu. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat mematuhi PKPU yang sudah ada.
Selain dilarang membawa HP, orang-orang di sekitar TPS juga dilarang membawa dan memakai atribut pasangan calon atau partai politik. Sebab, hal itu termasuk dalam bagian kampanye. Padahal masa kampanye sudah selesai.
“Khusus untuk saksi, sudah diatur dengan jelas pada pasal 28, saksi dilarang mengenakan, membawa gambar dan nomor paslon, simbol partai dan atribut lainnya yang berhubungan dengan paslon dan partai. Larangan ini juga berlaku pada pemilih,” pungkas Agil. (Phaksy/red)




