SURABAYA (radarjatim.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya kembali menerima laporan dugaan praktik money politic dari warga Pagesangan, Surabaya, Rabu (30/9/2020). Dugaan awal, oknum yang mengaku tim sukses salah satu pasangan kontestan Pilwali Surabaya, tengah mengumpulkan KTP warga untuk ditukar sembako dan sarung.
Pelapor dugaan pelanggaran kampanye adalah Sunaryo Wijaya. Ia mengungkapkan, indikasi awal pelanggaran diketahui saat pihaknya mendapati seorang oknum dari tim salah satu paslon peserta Pilwali Surabaya 2020 di Pagesangan Gang 3A, Surabaya. Pelaku diduga berupaya mengumpulkan KTP warga setempat dan dijanjikan untuk ditukar sembako.
“Kami temukan di sebuah tempat dan minta warga mengumpulkan KTP untuk dijanjikan sembako,” ujar Sunaryo usai menyelesaikan administrasi pengaduan di Kantor Bawaslu Surabaya.
Menurut Sunaryo, oknum itu juga memberikan sarung kepada warga. Ironisnya, sarung yang diberikan bergambarkan sosok salah satu paslon.
“Kita temukan ada gambar salah satu calon. Tapi bukan gambar pasangan, hanya satu orang. Gambarnya ada di wadah dan di sarung yang diberikan. Fotonya dan satu sarung kita serahkan untuk barang bukti,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Surabaya, Utsman, menjelaskan, pihaknya segera mendalami laporan yang masuk. Selanjutnya, Bawaslu akan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk mengklarifikasi kebenaran laporan tersebut.
“Akan dikaji dulu, nanti terpenuhi unsur apa saja. Kemungkinan paling cepat besok pelapor dan terlapor kami undang untuk kita gelar bersama berkas dan alat bukti juga,” ujarnya.
Dia menegaskan, sesuai aturan, registrasi laporan dinyatakan sah dan diproses lebih lanjut bila dilengkapi surat identitas pelapor dan terlapor, juga minimal dua orang saksi, disertai barang bukti. Adapun unsur pelanggaran bisa menyangkut, Administrasi, pidana, ditambah protokol kesehatan Covid19. Sedangkan laporan pengaduan akan diproses selama tiga hari ditambah dua hari setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat.
Menurut Utsman, sejauh ini Bawaslu Surabaya sudah menindaklanjuti 10 laporan yang sudah teregistrasi. Artinya, registrasi aduan sudah tercatat dan berstatus hukum.
“Dari 10 itu, di antaranya ada temuan kita dan laporan masyarakat. Misalnya ada dari ASN, ada terkait kegiatan pada waktu rekom salah satu paslon. Ada juga yang mau masuk tahapan kampanye. Untuk tahapan masuk kampanye satu laporan tidak dapat kami lanjuti karena tak memenuhi syarat formil materiil,” katanya menjelaskan. (Phaksy/Red)







