KEDIRI (RadarJatim.id) – Unit Reskrim Polsek Plosoklaten berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AG (19), asal Desa Ngasem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, setelah melakukan pencurian ponsel di rumah mantan pacarnya.
Kejadian bermula pada Rabu (12/6/2024) dinihari, ketika korban sedang beristirahat di kamar. Saat itu, ayah korban, Suwardi (56), tiba-tiba memergoki AG yang baru saja keluar melalui jendela ruang tamu yang rusak dan tidak terkunci.
Suwardi segera menghadang AG yang bermaksud melarikan diri dan membangunkan putrinya. “Korban terbangun dan mencari ponselnya yang disimpan di bawah kasur, namun ternyata hilang,” ungkap Kapolsek Plosoklaten, Iptu Dwi Widodo.
Iptu Dwi Widodo menjelaskan bahwa Suwardi melarang AG untuk meninggalkan tempat kejadian dan segera menghubungi orang tua AG untuk menceritakan kejadian tersebut.
Setelah orang tua AG tiba, mereka langsung menanyakan AG terkait ponsel yang hilang, namun AG tidak mengakuinya. “Korban mencoba menghubungi nomor ponselnya yang hilang dan terdengar masih berdering serta WhatsApp masih aktif. Namun, karena ponsel di-silent sebelum tidur, suara nada deringnya tidak terdengar,” jelas Iptu Dwi Widodo.
Meski AG tidak mengaku, korban yang yakin ponselnya diambil oleh mantannya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Plosoklaten, dengan kerugian materi sekitar Rp 2,6 juta.
“Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban dan Saksi-saksi,” lanjut Kapolsek Plosoklaten.
Pada Kamis (14/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan AG. Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Plosoklaten untuk proses hukum lebih lanjut.
“Motif pencurian ini terkait masalah asmara, bukan karena permasalahan ekonomi,” pungkas Iptu Dwi Widodo. (Nasrul)




