GRESIK (RadarJatim.id) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik membuktikan komitmennya untuk membongkar tuntas dugaan penipuan dengan modus rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Pemkab Gresik secara resmi melaporkan kasus yang dinilai merugikan masyarakat itu ke Polres Gresik, Jumat (10/4/2026).
Didampingi Kabag Hukum Setda Gresik, Muhammad Rum Pramudya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolres Gresik
untuk membuat laporan resmi.
Agung menyebut, penipuan berkedok rekrutmen ASN ini terkuak, karena SK ASN, baik PNS maupun PPPK ternyata palsu. Di SPKT, laporan tersebut diterima oleh Kanit III Tipidter Satreskrim, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu. Tiga penyidik kemudian meminta keterangan terkait kronologi kasus, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel dalam dokumen SK Bupati.
Keterangan tersebut menjadi dasar laporan polisi untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh unit terkait dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Usai membuat laporan, Agung menyampaikan, bahwa laporan yang diajukan berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen SK pengangkatan PNS dan PPPK tahun 2024 yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Kedatangan kami ke Polres Gresik untuk membuat laporan resmi atas kasus SK PNS dan PPPK. Yang kami laporkan dari sisi pemalsuan dokumennya,” ujarnya.
Menurut Agung, kasus dugaan SK PNS dan PPPK palsu yang digunakan untuk menipu masyarakat agar bisa bekerja di jajaran Pemkab Gresik tersebut telah memakan banyak korban.
“Sementara ini korban yang melapor ke BKPSDM ada sembilan orang, namun yang memiliki dokumen (SK PNS dan PPPK palsu) sebanyak enam orang,” beber Agung.
Dijelaskan, dari hasil pengecekan, ditemukan banyak kejanggalan dalam format dan administrasi. Para korban pun mengaku telah menyetor uang dalam jumlah besar, Nilainya, mulai Rp 70 juta hingga Rp 150 juta. Kepada para korban, pelaku berjanji meloloskan mereka menjadi ASN tanpa prosedur resmi. Dalam dokumen yang diduga palsu tersebut, korban dijanjikan penempatan di sejumlah instansi strategis di lingkungan Pemkab Gresik.
Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mengantongi sejumlah data untuk pendalaman.
Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial SE datang ke kantor Prokopim Setda Gresik, Senin (6/4/2026) pagi. Ia mengenakan seragam ASN dan mengaku hendak mulai bekerja, sambil membawa SK pengangkatan PNS tahun 2024. Namun setelah ditelusuri, dokumen tersebut ternyata palsu.
“Sebagai bentuk kehadiran pemerintah, BKPSDM akan memberikan pendampingan kepada seluruh korban, termasuk fasilitasi pelaporan ke aparat penegak hukum. Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan akan mengawal proses ini hingga ke ranah hukum guna memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Agung. (sha)







