GRESIK (RadarJatim.id) – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani merombak total jajaran direksi Perusahaan Daerah (Perumda) Giri Tirta. Kebijakan itu ditempuh karena manajemen perusahaan penyedia air bersih itu dinilai gagal memenuhi kebutuhan dasar bagi warga Kota Pudak ini.
Ada dua surat keputusan (SK) yang diteken oleh Bupati termuda (36 tahun) di Gresik itu. Dua SK itu, yakni Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Siti Aminatus Zariyah dari Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik. Lalu SK Nomor: 821.2/709/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Direktur Teknik Perumda Giri Tirta, Harisun Awali.
Bupati Fandi Akhmad Yani kemudian mengangkat Gunawan Setyadi, Asisten II Pemkab Gresik sebagai Plt Dirut Perumda Giri Tirta, Widjajani Lestari, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Gresik sebagai Plt Direktur Umum (Dirum) dan Kepala Cabang (Kancab) Perumda Giri Tirta Kecamatan Gresik Patris Edhi Susanto sebagai Plt Direktur Teknik (Dirtek).
SK Pemberhentian Dirut dan Dirtek Perumda Giri Tirta Gresik itu berlaku sejak 31 Desember 2021.”Iya, benar. Saya lakukan evaluasi. Semuanya (jajaran direksi, Red,) hingga Dewas (Dewan Pengawas) diganti,” kata Bupati Fandi Akhmad Yani, seperti dikutip 1minute.id, Minggu (2/1 2022).
Evaluasi menyeluruh jajaran direksi Perumda Giri Tirta Gresik itu dilakukan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani setelah Inspektorat Pemkab Gresik menyelesaikan hasil audit terhadap kinerja dan keuangan perusahaan yang melayani air bersih untuk warga Gresik.
Inspektorat melakukan audit terhadap kinerja dan keuangan di Perumda Giri Tirta Gresik sejak September 2021 dan menemukan adanya dugaan kejanggalan penggunaan anggaran penyertaan modal yang sebelumnya bernama PDAM Giri Tirta sebesar Rp 25 miliar periode 2019-2020.
Laporan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik menyimpulkan adanya penyertaan pemanfaatan modal Pemkab Gresik kepada PDAM Giri Tirta Gresik pada 2019 yang penggunaannya di luar peruntukannya. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Bupati Gresik terkait penyertaan modal pada PDAM Gresik nomor: X.700/158/437.72/2021 tanggal 22 Oktober 2021.
Seperti diberitakan, pelayanan buruk air bersih menjadi keluhan masyarakat di Kota Santri ini. Hampir setiap hari, menjadi tranding topik di media sosial. Usai pertemuan secara tertutup pada 17 September 2021 di kantor Perumda Giri Tirta Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Bupati Fandi Akhmad Yani mengatakan ada dua keputusan yang telah dilakukan.
Dua keputusan itu adalah audit keuangan dan teknik. “Kami ingin tahu karena ada penyertaan modal yang dilakukan pemerintah pada 2019 sebesar Rp 25 miliar yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan sebelumnya,” ujarnya.
Akibatnya, target pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat tidak terpenuhi. “Pendistribusian air bersih yang menjadi lepas dari target awalnya berdirinya BUMD terkait kinerja internal,” tandasnya.
Kemungkinan terburuk hasil audit? Gus Yani, sapaan akran Fandi Akhmad Yani, berharap tidak menjadi masalah yang masuk ranah hukum. Tetapi, ia memastikan menjadi catatan rapor merah bagi manajemen Perumda Giri Tirta.
“Manajemen Perumda Giri Tirta tidak melaksanakan perencanaan yang seharusnya dilakukan,” tegasnya seraya menambahkan, audit teknik dan keuangan ini dalam rangka mitigasi terkait kerugian agar selanjutnya tidak terjadi lagi.
Legawa Dicopot
Bagaimana reaksi Risa, panggilan Siti minatu Zariyh? Perempuan berjilbab ini mengaku Surat Keputusan pemberhentian dirinya telah diterimanya. Risa mengaku legawa atas putusan Bupati Fandi Akhmad Yani tersebut.
“Iya, SK sudah saya terima,” kata Risa saat dikonfirmasi.
Risa mengawali karier di perusahaan penyedia air bersih untuk masyarakat di Kota Santri itu sejak 1988. Ia dilantik sebagai Dirut PDAM Giri Tirta, kini menjadi-Perumda Giri Tirta Gresik, sejak 28 Oktober 2018 periode 2018-2023. (sho)







