SIDOARJO (RadarJatim.id) –– Setelah mendengarkan paparan dari berbagai pihak, rencana integrasi, buka akses jalan Perumahan Mutiara City ke Mutiara Regency lanjut Mutiara Harum hingga Jalan Raya Jati Sidoarjo, pada (4/11/2025) sore di Opsroom Setda Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Subandi dengan tegas mengatakan bahwa polemiknya adalah Fasum, maka pemiliknya adalah pemerintah daerah.
Namun saya hari ini masih menghormati teman-teman dari Perumahan Mutiara Regency, untuk menghadirkan tim ahli hukumnya memaparkan segi hukumnya kepada kami.
“Kalau kita melihat dari undang-undang yang telah dipaparkan semuanya tadi, serta masukan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait tadi, integrasi jelan tersebut harus dibuka,” tegasnya.
Lanjutnya, cuma saya memberikan kesempatan selama satu minggu pendapat dari warga Perumahan Mutiara Regency untuk memberikan pandangan hukum kepada kami. “Setelah satu minggu keputusan tersebut akan saya ambil, hal ini saya lakukan karena tidak ingin menyakiti warga saya sendiri,” terang Bupati Subandi.
Kalau melihat hasil yang telah ada, bahwa PSU (Prasarana, Sarana Utilitas) adalah tanggungjawab pemerintah daerah itulah yang harus disikapi. Kesempatan satu minggu ini tolong hadirkan ahli hukumnya untuk kita sikapi bersama-sama.
“Seandainya hari ini kita putuskan bisa saya lakukan, Bupati tandatangan, Kapolres tandatangan dan Dandim tandatangan, selesai. Tetapi saya masih memberikan kesempatan kepada warga saya untuk menghadirkan ahli hukumnya,” pinta Bupati
Bupati Subandi juga menjelaskan hasil rapat hari ini di Provinsi Jawa Timur yang dihadiri, Gubernur Jatim, Kajati, Kapolda kesimpulannya adalah konektivitas adalah yang utama, kemasyarakatan adalah yang utama dan yang kita jalankan sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang ada.
“Jadi kesimpulan ini tidak kebijakan, tolong harus dicatat tidak kebijakan, tetapi undang-undang,” tegas Bupati.
Bupati Subandi juga meminta kepada Dishub Provinsi Jatim untuk segera membuat kajian Amdal Lalin, dan tidak perlu menunggu ada persetujuan, karena undang-undangnya sudah jelas.
“Saya ingin ada kajian di lokasi tersebut, kalau untuk memulai jalan dan kepentingan umum akan kita lakukan. Sambil kita menunggu satu minggu lagi kita rapat kembali mendengarkan pandangan ahli dari Mutiara Regency. Jika ada pandangan yang lain, tentu akan kita kaji. Setelah ada kajian tersebut terus kita putuskan,” terangnya.
“Jadi tidak ada istilah bupati mihak sana, mihak sini yang jelas ini bukan kebijakan, tetapi undang-undang. Karena semua sudah kita kumpulkan, semua pendapat yang terkait, hingga dari Forkopimda Sidoarjo,” tutup Bupati Subandi.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kapolresta Sidoarjo, Dandim 018 Sidoarjo, perwakilan Kajari Sidoarjo, Dishub Jawa Timur, para OPD, pihak Mutiara City, Mutiara Regency, Mutiara Harum hingga Kades Banjarbendo dan Kades Jati, serta jajaran terkait lainnya.(mad)






